I made this widget at MyFlashFetish.com.

Jumat, 30 Desember 2011

Hukum Barang Temuan Yang Berupa Sapi



وعن زيد بن خالد قال: وسأله عن ضالّة الإبل فقال: مالك ولها دعها فإنّ معها حذاءها وسقاءها ترد الماء وتأكل الشّجر حتى يجدها ربّها (متّفق عليه)
Zaid pernah bertanya kepada Nabi saw tentang unta yang hilang lalu beliau menjawab: "apa urusannya unta yang hilang itu denganmu? Sebab unta yang hilang itu dia sudah mempunya tapal atau sepatu dan juga sudah mempunyai minuman sendiri. biarkan dia makan dan minum sampai pemiliknya menemukannya.."

Penjelasan:
Khayawan atau binatang yang hilang itu dibakhas dalam islam. Kalau yang hilang itu berupa binatang yang kecil seperti kambing maka kambing itu boleh dibawah pulang oleh sipenemu kalau memang kambing itu tidak ada pemiliknya. Dibawah pulang dalam arti kambing itu boleh kita miliki, boleh kita jual,boleh kita sembelih dan juga boleh kita ternak terserah kepada sipenemu akan diapakan kambing itu. Nah barang temuan yang berupa binatang dalam dunia fiqih itu disebut Dhoollatul hayawan (binatang yang hilang). jika hewan yang ditemukan itu berupa kambing maka diperbolehkan untuk mengambilnya, memanfaatkannya dan memotongnya  berdasarkan sabda Nabi  "kambing yang hilang itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala" ,
Namun jika hewan itu berupa binatang yang lebih besar daripada kambing seperti Onta, sapi, kerbau, kuda dll maka kita tidak boleh mengambilnya apalagi memanfaatkannya, sebagaimana sabda Nabi tersebut diatas. Larangan mengambil disini tidak hanya terbatas pada unta saja akan tetapi juga berlaku pada keledai, sapi, kerbau dan kuda, binatang-binatang ini tidak boleh diambil jika ditemukan hilang dari pemiliknya. Kesimpulanya jika kita menemukan kambing maka kambing itu boleh kita ambil namun jika kita menemukan binatang yang lebih besar dari kambing seperti onta sapi kerbau dan kuda maka binatang itu tidak boleh diambil. Biarkan saja dia makan dan minum sendiri sampai pemiliknya datang menemukanya.

Jumat, 23 Desember 2011

3. BARANG TEMUAN YANG BERUPA KAMBING

وعن زيد بن خالد قال وسئله عن الشاة فقال خذها فإنما هي لك أو لأخيك أو للذئب  (متفق عليه)
Zaid pernah bertanya kepada Nabi tentang kambing maka jawabnya, ambillah dia karena alternatifnya kambing itu untukmu,untuk saudaramu,untuk serigala. HR Bukhori Muslim

Penjelasan:
Barangsiapa menemukan barang temuan yang berupa kambing, maka hendaklah kambing itu diamankan dan diumumkan, manakala diketahui pemiliknya maka hendaklah diserahkan kambing tersebut kepada pemiliknya. Namun jika tidak diketahui pemiliknya maka ambillah kambing itu sebagai miliknya. Rasulullah pernah ditanya ,Ya Rasulullah, bagaimana barang temuan yang berupa kambing? Maka jawab Beliau, “Untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala. dari sini berarti Kita diperbolehkan mengambil barang temuan yang berupa kambing. Kalau ada pemiliknya hendaklah kambing itu kita serahkan kepada pemiliknya tapi kalau tidak ada pemiliknya maka kambing itu boleh kita miliki. Mengapa kambing temuan itu boleh kita miliki? Sebab kambing itu binatang yang tidak bisa melindungi dirinya sendiri dari ancaman dan serangan serigala. Kalau tidak kita ambil kambing itu maka ia akan dimakan oleh serigala. Oleh karena itu ambillah saja bila kita dapati kambing liar tanpa ada pemiliknya.

Sabtu, 17 Desember 2011

Barang Temuan Yang Tidak Berharga




عن جابر قال:رخص لنا رسول الله صلعم فى العصا والسوط والحبل والحبل وأشباهه, يلتقطه الرجل ينتفع به (رواه أحمد وأبو داود)
Dari Jabir ia berkata: Rasulullah saw memberi rukhshoh (keringanan) kepada kami tentang tongkat, cambuk, tali dan yang serupa yang dipungut oleh seseorang untuk dipergunakanya (HR.Ahmad dan Abu Daud)

وعن أنس أن النبي صلعم مرّ بتمرة فى الطّريق فقال: لولا أنّى اخاف أن تكون من الصدقة لأكلتها (أخرجها)

Dari Anas bahwa Nabi saw berjalan mendapatkan sebutir kurma dijalan lalu beliau bersabda: kalau seandainya aku  tidak takut buah kurma itu dari barang sodaqoh niscaya ku makan dia. (HR Bukhori dan Muslim)

PENJELASAN:
Mengenai barang temuan jika berharga maka barang itu harus dimumkan kepada khalayak ramai dan jika barang itu tidak berharga maka tidak usah dimumkan kepada khalayak ramai. Apabila kita menemukan barang dan ternyata barang yang kita temukan itu tidak berharga maka kita diperbolehkan mengambilnya, diperbolehkan menggunakanya, diperbolehkan memakanya dan bahkan diperbolehkan memilikinya tanpa harus mengumumkan kepada khalayak ramai terlebih dahulu.

Mengapa barang yang tidak berharga itu tidak perlu diumumkan dan mengapa barang yang berharga itu harus dimumkan?

Orang yang kehilangan barang berharga pada umumnya ia akan berusaha mencarinya sampai ketemu dan ia merasa sedih atas kehilangan barangnya itu tapi orang yang kehilangan barang yang tidak berharga biasanya ia tidak seberapa memperdulikanya dan ia tidak berusaha mencarinya sampai ketemu bahkan tidak merasa sedih atas kehilangan barangnya itu maka atas dasar itulah sipenemu barang yang tidak berharga diperbolehkan memakanya kalau itu makanan dan diperbolehkan  mempergunakanya kalau itu barang tanpa harus mengumumkan terlebih dahulu. Inilah yang dimaksud rukhsoh dalam menyikapi barang temuan oleh Rosulullah saw.


Selasa, 13 Desember 2011

Barang Temuan Berupa Emas

وعن زيد بن خالد قال سئل النبي صلعم عن القطة الذهب والورق فقال:أعرف وكاءها وعفاصها ثم عرفها سنة,فان لم تعرف فاستنفقها ولتكن وديعة عندك,فان جاء طا لبها يوما من الدهر فأدها اليه "متفق عليه
Dan dari Zaid bin Khalid ia berkata: Rasulullah swa pernah ditanyai tentang barang temuan yang berupa emas dan perak lalu beliau menjawab: Kenalilah ciri-cirinya dan tempat ditemukanya barang temuan itu kemudian umumkan barang temuan itu selama setahun. Jika kamu tidak menemukan pemiliknya maka bolehlah kamu membelanjakan sebagai barang titipan pada dirimu. Namun jika pemiliknya datang sewaktu waktu maka berikanlah barang itu kepadanya.(HR Bukhori dan Muslim)

Pelajaran yang bisa kita ambil dari hadits tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Apabila kita temukan barang berharga yang berupa emas maka sunahnya barang itu boleh kita ambil tapi tidak boleh kita miliki. Yang harus kita lakukan adalah mengumumkan dan menyimpanya selama setahun. Jika dalam batas waktu setahun tidak ada pemiliknya maka sipenemu boleh menjualnya tapi dengan niat sebagai barang titipan dari Allah swt yang harus menyerahkanya kembali jika sewaktu-waktu pemiliknya datang. Maka untuk lebih selamatnya sebaiknya barang itu diserahkan saja ke ta’mir masjid untuk keperluan fi sabilillah.