عن ابن عباس أنّ النبيّ صم قال: تصا فحوا يذهب الغلّ عن قلوبكم (رواه البيهقى)
Dari Ibnu Abas sesungguhnya Nabi saw bersabda: berjabatan tanganlah kamu sekalian karena berjabatan tangan itu bisa menghilangkan rasa dendam dan benci dari hatimu sekalian. (HR.Baihaqi)
Penjelasan:
Hadist ini saya baca dalam sebuah buku yang berjudul : Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Fatwa-fatwa tarjih Tanya Jawab Agama jilid 5 halaman 47. Didalam buku tersebut ada pertanyaan begini, Apa ada dasar hukumnya berjabatan tangan setelah sholat sunat atau setelah sholat wajib?. Majelis tarjih dan tajdid pimpinan pusat Muhammadiyah menjawab pertanyaan ini sebagai berikut: Berjabatan tangan antara sesama muslim adalah perilaku yang dianjurkan agama bagi umat muslim yaitu laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh al-baihaqi dari ibnu abas tersebut diatas.
Secara umum hadist meniko punya pengertian sebagai berikut: bersalaman atau berjabatan tangan adalah perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan sesama muslim. Laki-laki dianjurkan berjabatan tangan dengan laki-laki dan wanita dianjurkan berjabatan tangan sesama wanita. Jika perbuatan itu dilakukan maka dampaknya atau efeknya bisa menghilangkan rasa dendam dan bisa menghilangkan rasa benci yang berarti dengan bersalaman atau dengan berjabatan tangan itu bisa menumbuhkan rasa kasih sayang dan bisa menumbuhkan rasa saling menyintai sesama orang islam.
Anjuran bersalaman atau anjuran berjabatan tangan dalam hadist ini tidak dibatasi oleh waktu dan tempat serta peristiwa tertentu. Oleh karena itu kita dapat melakukanya ketika pagi, siang,sore, malam, ketika berdiri,duduk,berbaring ketika diam atau berjalan, mukim atau musafir, ketika bertemu dan ketika berpisah ketika dalam majelis dan di luar majelis atau saat kapan saja kita boleh bersalaman atau boleh berjabatan tangan termasuk juga setelah sholat sebab setelah sholat itu termasuk ruang lingkup hal yang umum. Berarti menurut kontek ini berjabatan tangan setelah sholat itu tidak ada masalah alias boleh –boleh saja.
Dalam dunia fiqih berjabatan tangan atau bersalaman setelah sholat itu masuk ranah khilafiyah. Berjabatan tangan setelah sholat ada yang mengatakan perbuatan itu sunah karena dalil tentang bersalaman itu bersifat umum maka berlaku untuk umum pula kapan saja kita boleh bersalaman tidak dibatasi waktu dan tempat. Tapi disisi lain berjabatan tangan setelah sholat itu ada yang berpendapat bahwa perbuatan itu termasuk perbuatan yang bit’ah karena tidak ada contoh dari Nabi perihal berjabatan tangan setelah sholat. Bagi yang mengatakan bit’ah karena Nabi tidak memberi contoh secara rutin bahwa setiap selesai sholat beliau berjabatan tangan dengan sahabat. Tidak Nabi tidak melakukan berjabatan tangan secara rutinitas setelah sholat, karena Nabi tidak menyontoinya maka berjabatan tangan setelah sholat bukan dianggap syariat agama.
Bagi saya pribadi perbedaan pendapat ini saya ambil secara jalan kompromi. Jalan kompromi bagaimana? Berjabatan tangan setelah sholat jika perbutan itu niatnya disandarkan kepada perbuatan Nabi dalam kata yang lain wong Nabi yo ngono aku yo melu ngono sehingga seolah-olah bersalaman setelah sholat adalah ibadah yang terkait dengan sholat itu sendiri maka itulah tindakan yang salah. Tapi nek kapan berjabatan tangan setelah sholat niate seje senajan nabi gak nyontoni tapi dampak’e iso nimbulno roso persaudaraan dan kecintaan terhadap sesama muslim maka boleh-boleh saja asal orang yang kita ajak salaman itu tidak pada waktu sedang khusuk berdzikir. Kesimpulane salaman yo kenek gak salaman yo kenek tergantung niate dewe-dewe. Kanggone sing salaman ojo sampek duweni pikiran mergo Nabi yo ngene. Kanggone sing gak salaman ojo sampek duwe pikiran mergo ngono iku dilarang Nabi. Aku dewe kadang2 yo salaman kadang2 yo gak tergantung situasi dan kondisinya. Inilah paparan saya secara ilmiyah perilah berjabatan tangan setelah sholat. Sekian trimakasih....