I made this widget at MyFlashFetish.com.

Minggu, 29 Januari 2012

Membalas Pemberian Orang Lain


عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبيّ صم يقبل الهديّة ويثيب عليها (رواه أحمد والبخاريّ)

Dari Aisyah ia berkata: Nabi saw pernah menerima hadiah dan beliau membalasnya. (HR.Ahmad dan Bukhori)

Penjelasan:
Setiap kali kita diberi suatu pemberian oleh orang lain etikanya adalah harus kita terima dengan berucap terimakasih dan untuk menjalin rasa keakraban sipenerima sebaiknya membalas pemberian itu dengan yang lebih baik atau setidaknya senilai dari harga barang yang diberikan. Itulah perilaku Rosulullah semasa hidupnya dimana Nabi saw selalu memberi imbalan atau membalas kepada orang yang telah memberi hadiah kepadanya. Dan imbalan atau hadiah itu hendaklah lebih baik setidak tidaknya senilai dengan yang diberikan. Ini berarti bahwa kita diharapkan saling toleransi dan saling pengertian terhadap tatangga kita yang memberikan hadiah seharusnya kita berikan imbalan atau balasan. Kalau kita senang menerima pemberian orang lain berarti kita harus senang pula membalas pemberian orang lain. Itulah prinsipnya hidup bermasyarakat sehingga dengan demikian akan tumbuh rasa saling menyintai sesama orang lain.

Jumat, 20 Januari 2012

HUKUM MENERIMA BANTUAN atau SUMBANGAN DARI ORANG KAFIR



عن عليّ رضي الله عنه قال " أهدى كسرى لرسول الله ص م فقبل منه, وأهدى له قيصر فقبل منه, وأهد ت له الملوك فقبل منها  (رواه أحمد والترمذي)

Dari Ali ra ia berkata: Raja Kesra pernah memberi hadiah Rasulullah saw lalu beliau menerimanya, dan Raja Kaisar juga pernah memberi hadiah kepada Nabi lalu beliaupun menerimanya, demikian pula beberapa Raja lainya juga pernah memberi hadiah kepadanya lalu beliau juga menerimanya (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Penjelasan:
Nabi Muhammad sebagai pimpinan negara sekaligus merangkap sebagai rasul Allah pada saat beliau menjabat sebagai pimpinan beliau  pernah dibantu atau disumbang oleh raja kafir yang bernama raja Kisro, raja Kaisar dan raja raja lainya. Sikap Rasulullah terhadap sumbangan atau bantuan tersebut adalah menghargainya dengan cara menerima sumbangan mereka. Jadi tidak satupun pemberian atau sumbangan dari raja kafir itu ada yang ditolak oleh Rasulullah tapi sebaliknya meskipun mereka itu orang kafir Rasulullah tetap menerima semua bentuk sumbangan, pemberian, atau bantuan yang mereka berikan kepadanya. Ini artinya bahwa orang islam tidak boleh menolak sumbangan dari orang kafir tapi sebaliknya orang islam boleh menerima bantuan atau sumbangan dari orang kafir dalam bentuk apa saja.
Dalam menyikapi hadis ini sekitar tahun 80an ulamak islam Ngimboh pernah berbeda pendapat: Yang satu mengatakan masjid ini tidak boleh menerima sumbangan lampu nion dari cina karena cina itu orang kafir yang dulu pernah mengelola tambak di desa ngimboh. Yang lainya lagi mengatakan boleh boleh saja masjid ini menerima sumbangan lampu nion dari cina meskipun dia itu orang kafir. Bagi yang mengatakan boleh tentu mengambil dalil yang saya bawakan ini. Dan bagi yang mengatakan tidak boleh memang ada hadis yang melarang orang islam menerima sumbangan dari orang kafir. Saya secara pribadi lebih cenderung terhadap pendapat yang mengatakan bahwa hadist yang melarang menerima sumbangan dari orang kafir itu dimansukh atau dihapus oleh hadis yang membolehkan menerima sumbangan dari orang kafir karena seringnya nabi menerima sumbangan atau bantuan dari orang kafir. Oleh karena itu kalau kita bangun sekolah atau bangun masjid kemudian dibantu oleh orang kafir maka jangan ragu ragu silahkan diterima saja karena Rosulullah juga sering menerima sumbangan atau bantuan dari orang kafir. Kiranya seperti itulah yang dimaksud oleh hadis diatas. Sekian trimakasih dan wassalam.

Jumat, 13 Januari 2012

TIDAK BOLEH MENOLAK PEMBERIAN ORANG LAIN


وعن خالد بن عديّ أنّ النبيّ صم قال: من جاءه من أخيه معروف من غير إشراف ولا مسألة فليقبله ولا يردّه فإنما هو رزق ساقه الله اليه (رواه أحمد)
Dan dari Kholid bin Ady bahwa Nabi saw bersabda : barang siapa diberi oleh sudaranya suatu pemberian yang baik bukan karena ingin mendapat pujian dan bukan karena minta-minta maka hendaklah ia menerimanya karena dia itu semata-mata rizqi yang dicurahkan Allah kepadanya. (HR. Ahmad)
Penjelasan:
Hadist tersebut isinya menjelaskan tentang barang pemberian atau bisa juga disebut dengan istilah hadiah. Lamun dewek duweh barang banjur barang kolowau dipun paringaken dumateng wong liyo mongko iku sing dimaksud barang pemberian utowo hadiah. Saiki ayo dieleng-eleng sampeyan iku tau dikek’i uwong opo ora. Roto-roto dewek iki tau ngekek’i uwong yo tau dikek’i uwong. Dewek tau dikek’i beras lamun ono tonggo panen pari. Dewek tau dikek’i jagung lamon ono tonggo panen jagung, dewek tau dikek’i kacang lamon ono tonggo panen kacang utowo bentuk-bentuk pemberian lainya.
Lantas apa yang harus kita lakukan apabila kita diberi barang oleh orang lain? Menurut hadist tersebut kita wajib menerima barang pemberian orang lain betapapun kecilnya barang pemberian itu harap diterima. Dalam kata lain islam mengajarkan kepada kita bahwa kita tidak boleh monolak barang pemberian dari orang lain. Jadi sikap kita kalau kita diberi orang:
1.Kita wajib menerimanya dan tidak boleh menolaknya
2.Kita berusa membalasnya yang lebih baik
Sebagaimana sabda Nabi: تهادوْا تَحَابُّوْاSaling memberi hadiahlah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari) Hadist ini mengajak kita untuk saling memberi hadiah, saling memberi kebaikan karena saling berbagi hadiah ini akan menimbulakan rasa cinta, rasa bahagia, rasa pertemanan atau bisa saling mengakrabkan diri. Berarti islam mengajarkan bahwa kita tidak boleh senang menerima pemberian orang lain saja tapi kita juga harus senang membalas pemberian orang lain. Ketika kita diberi sesuatu oleh tetangga kita maka balaslah pemberianya itu dengan yang lebih baik kalau bisa. Inilah islam mengajarkan saling pengertian dalam hal menerima dan membalas pemberian orang lain. Sekian semoga kita bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Sabtu, 07 Januari 2012

Hukum Barang Temuan di Tanah Suci Makkah


وعن عبد الرحمن بن عثمان قال: نهى النبىّ صم عن لقطة الحاجّ (رواه أحمد ومسلم) وقد سبق قوله في بلد مكّة : ولا تحلّ لقطتها الاّ لمعرّف: واحتجّ بهما من قال لا تملك لقطة الحرام بحال بل تعرّف ابدا
Dan dari Abdurrohman bin Usman ia berkata: Nabi saw melarang mengambil barang temuan milik orang haji.(HR.Ahmad dan Muslim) dan dalam sabdanya yang terdahulu tentang kota Makkah ia menyatakan bahwa tidak halal barang temuan dikota Makkah diambil kecuali untuk diumumkan. Kedua hadits tersebut dijadikan hujjah atau alasan oleh orang yang berpendapat bahwa barang temuan ditanah haram itu tidak boleh dimiliki dalam keadaan apapun tetapi harus dimumkan terus menerus.
Penjelasan:
Bagi orang islam yang sudah pernah haji ke kota Mekkah,ada kemungkinan kehilangan barang atau ada kemungkinan menemukan barang. Bagi yang kehilangan barang dia pasti berharap barangnya yang hilang dapat diketemuakan kembali. Dan bagi yang menemukan barang telah diatur dengan jelas oleh dunia fiqih. Kalau barang temuan itu kita temukan diluar kota Makkah ada  yang boleh dimiliki dan ada yang tidak boleh dimiliki. Tetapi barang temuan yang ditemuakan ditanah suci Makkah tidak boleh dimiliki samasekali. Trus apa yang harus dilakukan seandainya jamaah haji menemukan barang temuan disana? Barang temuan itu dibiarkan saja tidak usah diambil. Jika takut barang temuan itu rusak atau hilang maka boleh diambil. Kalau kita mengambil barang temuan di tanah suci makkah maka konsekwensinya kita harus mengumumkannya selama ia berada di makkah. Jika ia hendak meninggalkan tanah suci Makkah kita harus menyerahkan barang temuan itu kepada Hakim atau kepada orang yang berwenang disana.  Jadi orang islam dilarang keras memiliki apalagi memanfaatkan barang temuan ditanah suci Makkah. Atau dalam kata lain, barang temuan yang ditemuakan di tanah suci Makkah haram dimiliki.




Jumat, 06 Januari 2012

Hukum barang temuan di tanah Suci Makkah



وعن عبد الرحمن بن عثمان قال: نهى النبىّ صم عن لقطة الحاجّ (رواه أحمد ومسلم) وقد سبق قوله في بلد مكّة : ولا تحلّ لقطتها الاّ لمعرّف: واحتجّ بهما من قال لا تملك لقطة الحرام بحال بل تعرّف ابدا

Dan dari Abdurrohman bin Usman ia berkata: Nabi saw melarang mengambil barang temuan milik orang haji.(HR.Ahmad dan Muslim) dan dalam sabdanya yang terdahulu tentang kota Makkah ia menyatakan bahwa tidak halal barang temuan dikota Makkah diambil kecuali untuk diumumkan. Kedua hadits tersebut dijadikan hujjah atau alasan oleh orang yang berpendapat bahwa barang temuan ditanah haram itu tidak boleh dimiliki dalam keadaan apapun tetapi harus dimumkan terus menerus.

Penjelasan:

Bagi orang islam yang sudah pernah haji ke kota Mekkah,ada kemungkinan kehilangan barang atau ada kemungkinan menemukan barang. Bagi yang kehilangan barang dia pasti berharap barangnya yang hilang dapat diketemuakan kembali. Dan bagi yang menemukan barang telah diatur dengan jelas oleh dunia fiqih. Kalau barang temuan itu kita temukan diluar kota Makkah ada  yang boleh dimiliki dan ada yang tidak boleh dimiliki. Tetapi barang temuan yang ditemuakan ditanah suci Makkah tidak boleh dimiliki samasekali. Trus apa yang harus dilakukan seandainya jamaah haji menemukan barang temuan disana? Barang temuan itu dibiarkan saja tidak usah diambil. Jika takut barang temuan itu rusak atau hilang maka boleh diambil.Kalau kita mengambil barang temuan di tanah suci makkah maka konsekwensinya kita harus mengumumkannya selama ia berada di makkah.Jika ia hendak meninggalkan tanah suci Makkah kita harus menyerahkan barang temuan itu kepada Hakim atau kepada orang yang berwenang disana.Jadi orang islam dilarang keras memiliki apalagi memanfaatkan barang temuan ditanah suci Makkah. Atau dalam kata lain, barang temuan yang ditemuakan di tanah suci Makkah haram dimiliki.