Boleh hukumnya sembahyang dalam posisi duduk karena ada suatu sebab
materi kuliah subuh ke 122 oleh Bapak Muntaha,S.Ag,S.Pd
عن عائشة قالت: لمّا بدّن رسول الله صلعم وثقل كان
أكثر صلاته جالسا وأخبرنى جابربن سمرة أنّ النبيّ صلعم لم يمت حتّى صلّى قائدا
Bersumber
dari Aisyah ia berkata: ketika memasuki usia tua dan sudah merasa berat
Rosulullah saw jadi sering melakukan sembahyang dalam posisi duduk. Jabir bin
Samuroh bercerita kepadaku sesungguhnya Nabi saw sebelum wafat beliau masih
sempat melakukan sembahyang dalam posisi duduk.
Penjelasan:
hadist meniko kulo paringi tema utowo kulo paring judul enggemeniko boleh
hukumnya sembahyang dalam posisi duduk karena ada suatu sebab. Sesuai kalian
tema kolowau berarti fokus kuliah subuh enjeng meniko khusus bade bakhas bab masalah
sembahyang yang dilakukan dengan cara duduk. Dalam situasi yang normal tanpa
ada sebab apa-apa sembahyang itu seyogyanya dilakukan sengan cara berdiri.
Apabila kita sembahyang dengan posisi berdiri berarti kondisi tempat yang
digunakan sembahyang itu normal. Apabila kita sembahyang dengan posisi berdiri
berarti kondisi kesehatan kita itu normal. Apabila kita sembahyang dengan
posisi berdiri berarti kondisi umur atau kondisi usia kita itu juga normal. Dalam
posisi2 yang saya sebutkan diatas apabila situasinya tidak normal maka secara
hukum fiqih kita boleh mengerjakan sembahyang dengan cara duduk atau kita boleh
melakukan sembahyang dalam posisi dukuk. Contoh yang berkaitan dengan tempat.
Kita sembahyang tempatnya diatas pesawat terbang, kita sembahyang tempatnya
diatas kendaraan, kita sembahyang tempatnya diatas perahu dalam situasi yang
seperti ini kita boleh sembahyang dengan cara duduk. Contoh yang berkaitan
dengan kesehatan. Pada waktu badan kita sakit baik itu sakit dirumah maupun
sakit dirumah sakit maka dalam situasi yang seperti ini kita boleh mengerjakan
sembahyang dengan cara duduk. Contoh yang berkaitan dengan usia. Pada waktu
usia kita sudah tua, pada waktu usia kita sudah lanjut sehingga karena faktor
usia tersebut kita merasa berat sembahyang dengan berdiri maka jelas menurut
hadist ini kita boleh sholat dengan cara duduk. Yang terpenting untuk kita
fahami ialah apabila sholat dilakukan dengan cara duduk maka rukuk dan sujudnya
harus dilakukan dengan cara duduk pula. Sebaliknya apabila sholat dilakukan
dengan cara berdiri maka rukuk dan sujudnya harus dilakukan dengan cara berdiri
pula. Jadi ketika Rosulullah sholat diatas kuda beliau lakukan dengan cara
duduk. Ketika Rosulullah sholat sudah berusia lanjut beliau lakukan dengan cara
duduk. Ketika Rosulullah sholat dalam keadaan sakit beliau lakukan dengan cara
duduk. Kesimpulanya dalam situasi yang normal tanpa ada sebab sholat sebaiknya
dilakukan dengan cara berdiri. Tapi dalam situasi yang tidak normal karena ada
suatu sebab maka sholat boleh dilakukan dengan cara duduk. Inilah suatu
pengetahuan yang bisa kita pedomani sebagai ilmu fiqih untuk ditrapkan dalam
kegiatan ibadah kita sehari2. Sekian dan trimakasih atas segala perhatian
semoga bermanfaat amin yarobal alamin. Kami akkhiri wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar