I made this widget at MyFlashFetish.com.

Sabtu, 12 Juli 2014

Boleh hukumnya sembahyang dalam posisi duduk karena ada suatu sebab
materi kuliah subuh ke 122 oleh Bapak Muntaha,S.Ag,S.Pd

عن عائشة قالت: لمّا بدّن رسول الله صلعم وثقل كان أكثر صلاته جالسا وأخبرنى جابربن سمرة أنّ النبيّ صلعم لم يمت حتّى صلّى قائدا
Bersumber dari Aisyah ia berkata: ketika memasuki usia tua dan sudah merasa berat Rosulullah saw jadi sering melakukan sembahyang dalam posisi duduk. Jabir bin Samuroh bercerita kepadaku sesungguhnya Nabi saw sebelum wafat beliau masih sempat melakukan sembahyang dalam posisi duduk.
Penjelasan: hadist meniko kulo paringi tema utowo kulo paring judul enggemeniko boleh hukumnya sembahyang dalam posisi duduk karena ada suatu sebab. Sesuai kalian tema kolowau berarti fokus kuliah subuh enjeng meniko khusus bade bakhas bab masalah sembahyang yang dilakukan dengan cara duduk. Dalam situasi yang normal tanpa ada sebab apa-apa sembahyang itu seyogyanya dilakukan sengan cara berdiri. Apabila kita sembahyang dengan posisi berdiri berarti kondisi tempat yang digunakan sembahyang itu normal. Apabila kita sembahyang dengan posisi berdiri berarti kondisi kesehatan kita itu normal. Apabila kita sembahyang dengan posisi berdiri berarti kondisi umur atau kondisi usia kita itu juga normal. Dalam posisi2 yang saya sebutkan diatas apabila situasinya tidak normal maka secara hukum fiqih kita boleh mengerjakan sembahyang dengan cara duduk atau kita boleh melakukan sembahyang dalam posisi dukuk. Contoh yang berkaitan dengan tempat. Kita sembahyang tempatnya diatas pesawat terbang, kita sembahyang tempatnya diatas kendaraan, kita sembahyang tempatnya diatas perahu dalam situasi yang seperti ini kita boleh sembahyang dengan cara duduk. Contoh yang berkaitan dengan kesehatan. Pada waktu badan kita sakit baik itu sakit dirumah maupun sakit dirumah sakit maka dalam situasi yang seperti ini kita boleh mengerjakan sembahyang dengan cara duduk. Contoh yang berkaitan dengan usia. Pada waktu usia kita sudah tua, pada waktu usia kita sudah lanjut sehingga karena faktor usia tersebut kita merasa berat sembahyang dengan berdiri maka jelas menurut hadist ini kita boleh sholat dengan cara duduk. Yang terpenting untuk kita fahami ialah apabila sholat dilakukan dengan cara duduk maka rukuk dan sujudnya harus dilakukan dengan cara duduk pula. Sebaliknya apabila sholat dilakukan dengan cara berdiri maka rukuk dan sujudnya harus dilakukan dengan cara berdiri pula. Jadi ketika Rosulullah sholat diatas kuda beliau lakukan dengan cara duduk. Ketika Rosulullah sholat sudah berusia lanjut beliau lakukan dengan cara duduk. Ketika Rosulullah sholat dalam keadaan sakit beliau lakukan dengan cara duduk. Kesimpulanya dalam situasi yang normal tanpa ada sebab sholat sebaiknya dilakukan dengan cara berdiri. Tapi dalam situasi yang tidak normal karena ada suatu sebab maka sholat boleh dilakukan dengan cara duduk. Inilah suatu pengetahuan yang bisa kita pedomani sebagai ilmu fiqih untuk ditrapkan dalam kegiatan ibadah kita sehari2. Sekian dan trimakasih atas segala perhatian semoga bermanfaat amin yarobal alamin. Kami akkhiri wassalam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar