Kamis, 08 Mei 2025

IBU ALEMU MENGGUGAT MENANG


 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id P U T U S A N Nomor 1194 PK/Pdt/2024 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara: H. M. EDDY NOOR SALIM, bertempat tinggal di Jalan Pemuda, RT 001, RW 002, Desa Bunderan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nicky Als. Sung Cen Chion, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “Nicky & Rekan Law Firm & Legal Consultant”, beralamat di Gedung Andhika Plaza, Floor 3, Room 311, Jalan Simpang Dukuh 38 40, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2024; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat II; L a w a n 1. ALEMU; 2. SUKAMI; 3. NURZUBAIDI; 4. KHUMAIROH; 5. ZAHROTUL UMMAH; 6. NINIK FARIKHA; Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia 7. DWI MUJIWATI; Semuanya bertempat tinggal di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Wellem Mintarja, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “Wellem Mintarja & Partners”, beralamat di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli 2024; Halaman 1 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat; Dan 1. SHOBICHAH, bertempat tinggal di Jalan KH. Kholil, Nomor 45, Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada, Moch. Firman Adi Prasetyo, S.H., M.H. dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “Firman Adi & Partners”, beralamat di Jalan Pemuda, RT 03, RW 02, Desa Sungunlegowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2024; 2. KEPALA DESA NGEMBOH, KECAMATAN UJUNG PANGKAH, KABUPATEN GRESIK, PROVINSI JAWA TIMUR, berkedudukan di Jalan Pendidikan, RT 03, RW 02, Mahkamah Agung Republik Indonesia Desa Ngemboh, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Rum Pramudya, S.H., dan kawan, Para Pegawai Pemerintah Kabupaten Gresik, beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo 245, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Desember 2021; 3. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN), KABUPATEN GRESIK, berkedudukan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Nomor 234, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, diwakili oleh Dr. Asep Heri, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Pertanahan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sharih Nirawasi, S.H., M.H., dan kawan, Para Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Nomor 234, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November 2021; Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 2 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Gresik untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan (Almarhum) Matadji dan Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang objek tanah yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yaitu: Sebidang tanah yang persil Nomor 42 Kelas d III berdasarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Matadji P. Muntari, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C 227 yang terletak di Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 23 Mei 1959 yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Kantor Cabang Pajak Hasil Bumi Surabaya, seluas 16.600 m2, dan setelah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 10 tahun 1990 menjadi seluas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara Mahkamah Agung Republik Indonesia : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; Timur Selatan Barat : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; : Tanah negara; : Tanah negara; Mahkamah Agung Republik Indonesia 3. Menyatakan pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 dengan luas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik oleh Tergugat I adalah cacat hukum; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Halaman 3 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id Gresik atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik atas nama Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melepaskan haknya atas objek tanah a quo yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik; 7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bukan merupakan pembeli beriktikad baik; 8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Mahkamah Agung Republik Indonesia 9. Menghukum secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat yaitu membayar kepada Para Penggugat sesuai dengan appraisal taksiran nilai harga kisaran tanah objek a quo pada tahun 2021 adalah sebesar Rp1.500.000,00/m2 (satu juta lima ratus ribu rupiah per meter persegi) x luas 16.600 m2, jadi kerugian Para Penggugat atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp24.900.000.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah); 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik Tergugat yaitu berupa: Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertifikat Hak Milik Nomor 10 atas nama Tergugat II, seluas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara Timur Selatan Barat : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; : Tanah negara; : Tanah negara; Halaman 4 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id 11. Menghukum secara tanggung renteng Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari terhitung setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada Para Penggugat; 12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 13. Menghukum Turut Tergugat I untuk melaksanakan isi putusan perkara ini; 14. Menghukum Turut Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan perkara ini; 15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini pada Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, Turut Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Eksepsi Tergugat I: - Mahkamah Agung Republik Indonesia Gugatan Para Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium); Eksepsi Turut Tergugat II: 1. Tentang kompetensi absolut (kewenangan mengadili); 2. Tentang gugatan Para Penggugat kurang pihak; Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Gresik telah menjatuhkan Putusan Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Gsk., tanggal 19 Mei 2022 yang amarnya sebagai berikut: Mengadili Dalam Eksepsi: - Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian; Halaman 5 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id- - - Menyatakan (Almarhum) Matadji dan Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang objek tanah yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yaitu: Sebidang tanah yang persil Nomor 42 Kelas d III berdasarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Matadji P. Muntah, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C 227 yang terletak di Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 23 Mei 1959 yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Kantor Cabang Pajak Hasil Bumi Surabaya, seluas 16.600 m2, dan setelah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 10 Tahun 1990 menjadi seluas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; Timur Selatan Barat : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; : Tanah negara; : Tanah negara; Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 dengan luas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik oleh Tergugat I adalah cacat hukum; Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - - Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik atas nama Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melepaskan haknya atas objek tanah a quo yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik; Halaman 6 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id- - - - - - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bukan merupakan pembeli beriktikad baik; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum secara tanggung renteng Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari terhitung setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada Para Penggugat; Menghukum Turut Tergugat I untuk melaksanakan isi putusan perkara ini; Menghukum Turut Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan perkara ini; Mahkamah Agung Republik Indonesia Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp4.070.000,00 (empat juta tujuh puluh ribu rupiah); - Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Bahwa dalam tingkat banding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 651/PDT/2022/PT SBY, tanggal 1 Desember 2022; Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3483 K/Pdt/2023, tanggal 13 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H.M. EDDY NOOR SALIM, tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 651/PDT/2022/PT SBY., tanggal 1 Desember 2022, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Gsk., tanggal 19 Mei 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 7 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan (Almarhum) Matadji dan Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang objek tanah yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yaitu: Sebidang tanah yang persil Nomor 42 Kelas d III berdasarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Matadji P. Muntari, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C 227 yang terletak di Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 23 Mei 1959 yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Kantor Cabang Pajak Hasil Bumi Surabaya, seluas 16.600 m2, dan setelah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 10 Tahun 1990 menjadi seluas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Mahkamah Agung Republik Indonesia Utara Timur Selatan Barat : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; : Tanah negara; : Tanah negara; - Menyatakan pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 dengan luas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik oleh Tergugat I adalah cacat hukum; Mahkamah Agung Republik Indonesia- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Halaman 8 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id Gresik atas nama Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melepaskan haknya atas objek tanah a quo yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bukan merupakan pembeli beriktikad baik; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; - Menghukum Turut Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan perkara ini; Mahkamah Agung Republik Indonesia- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3483 K/Pdt/2023, tanggal 13 November 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Januari 2024 kemudian terhadapnya dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2024 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 4 Juli 2024 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 3/Pdt.PK/2024/PN Gsk. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gresik, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 4 Juli 2024; Mahkamah Agung Republik Indonesia Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang Halaman 9 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 4 Juli 2024 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan dan kekeliruan Hakim yang nyata dan novum, kemudian memohon putusan sebagai berikut: - - Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (i.c. H. Muhammad Eddy Noor Salim dahulu Tergugat II/ Pembanding/ Pemohon Kasasi) tersebut; Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3483 K/PDT/2023 tertanggal 13 November 2023 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 651/PDT/2022/PT SBY tertanggal 1 Desember 2022 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Gsk tertanggal 19 Mei 2022; Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi: - Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II seluruhnya; - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; - Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat peninjauan kembali ini; Atau, jika Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal 22 Juli 2024 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut Turut Termohon Peninjauan Kembali I telah mengajukan kontra memori Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 10 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id peninjauan kembali tanggal 5 Agustus 2024 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut: - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan bukti surat bertanda Novum bukti PK 1 sampai dengan Bukti PK 12, dimana bukti bukti PK 1 sampai dengan bukti PK 4 hanya merupakan salinan putusan dalam perkara a quo dan relaas pemberitahuan putusan sedangkan bukti PK 5 sampai dengan bukti PK 12 merupakan bukti bukti yang pernah diajukan sebagai bukti dalam persidangan, dengan demikian bukti-bukti tersebut bukan novum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; Mahkamah Agung Republik Indonesia Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali H. M. EDDY NOOR SALIM tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini; Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan; Mahkamah Agung Republik Indonesia M E N G A D I L I: - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: H. M. EDDY NOOR SALIM tersebut; Halaman 11 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 oleh Syamsul Ma'arif, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto, Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut dan Adhika Budi Prasetyo, , Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak; Hakim-hakim Anggota: Ketua Majelis, Ttd./ Ttd./ Lucas Prakoso, Syamsul Ma'arif, Ttd./ Agus Subroto. Panitera Pengganti, Ttd./ Adhika Budi Prasetyo. Biaya-biaya peninjauan kembali: 1. Meterai…………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi………………… Rp 10.000,00 3. Administrasi PK ………. Rp2.480.000,00 Jumlah ………………….Rp2.500.000,00 Untuk salinan MAHKAMAH AGUNG an. Panitera Panitera Muda Perdata Ditandatangani secara elektronik ENNID HASANUDDIN NIP. 19590710 198512 1 001 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12