Kamis, 08 Mei 2025

IBU ALEMU MENGGUGAT MENANG


 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id P U T U S A N Nomor 1194 PK/Pdt/2024 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara: H. M. EDDY NOOR SALIM, bertempat tinggal di Jalan Pemuda, RT 001, RW 002, Desa Bunderan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nicky Als. Sung Cen Chion, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “Nicky & Rekan Law Firm & Legal Consultant”, beralamat di Gedung Andhika Plaza, Floor 3, Room 311, Jalan Simpang Dukuh 38 40, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2024; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat II; L a w a n 1. ALEMU; 2. SUKAMI; 3. NURZUBAIDI; 4. KHUMAIROH; 5. ZAHROTUL UMMAH; 6. NINIK FARIKHA; Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia 7. DWI MUJIWATI; Semuanya bertempat tinggal di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Wellem Mintarja, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “Wellem Mintarja & Partners”, beralamat di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli 2024; Halaman 1 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat; Dan 1. SHOBICHAH, bertempat tinggal di Jalan KH. Kholil, Nomor 45, Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada, Moch. Firman Adi Prasetyo, S.H., M.H. dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “Firman Adi & Partners”, beralamat di Jalan Pemuda, RT 03, RW 02, Desa Sungunlegowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2024; 2. KEPALA DESA NGEMBOH, KECAMATAN UJUNG PANGKAH, KABUPATEN GRESIK, PROVINSI JAWA TIMUR, berkedudukan di Jalan Pendidikan, RT 03, RW 02, Mahkamah Agung Republik Indonesia Desa Ngemboh, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Rum Pramudya, S.H., dan kawan, Para Pegawai Pemerintah Kabupaten Gresik, beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo 245, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Desember 2021; 3. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN), KABUPATEN GRESIK, berkedudukan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Nomor 234, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, diwakili oleh Dr. Asep Heri, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Pertanahan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sharih Nirawasi, S.H., M.H., dan kawan, Para Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Nomor 234, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November 2021; Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 2 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Gresik untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan (Almarhum) Matadji dan Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang objek tanah yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yaitu: Sebidang tanah yang persil Nomor 42 Kelas d III berdasarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Matadji P. Muntari, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C 227 yang terletak di Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 23 Mei 1959 yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Kantor Cabang Pajak Hasil Bumi Surabaya, seluas 16.600 m2, dan setelah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 10 tahun 1990 menjadi seluas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara Mahkamah Agung Republik Indonesia : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; Timur Selatan Barat : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; : Tanah negara; : Tanah negara; Mahkamah Agung Republik Indonesia 3. Menyatakan pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 dengan luas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik oleh Tergugat I adalah cacat hukum; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Halaman 3 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id Gresik atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik atas nama Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melepaskan haknya atas objek tanah a quo yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik; 7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bukan merupakan pembeli beriktikad baik; 8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Mahkamah Agung Republik Indonesia 9. Menghukum secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat yaitu membayar kepada Para Penggugat sesuai dengan appraisal taksiran nilai harga kisaran tanah objek a quo pada tahun 2021 adalah sebesar Rp1.500.000,00/m2 (satu juta lima ratus ribu rupiah per meter persegi) x luas 16.600 m2, jadi kerugian Para Penggugat atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp24.900.000.000,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah); 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik Tergugat yaitu berupa: Mahkamah Agung Republik Indonesia Sertifikat Hak Milik Nomor 10 atas nama Tergugat II, seluas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Utara Timur Selatan Barat : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; : Tanah negara; : Tanah negara; Halaman 4 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id 11. Menghukum secara tanggung renteng Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari terhitung setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada Para Penggugat; 12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 13. Menghukum Turut Tergugat I untuk melaksanakan isi putusan perkara ini; 14. Menghukum Turut Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan perkara ini; 15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini pada Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, Turut Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Eksepsi Tergugat I: - Mahkamah Agung Republik Indonesia Gugatan Para Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium); Eksepsi Turut Tergugat II: 1. Tentang kompetensi absolut (kewenangan mengadili); 2. Tentang gugatan Para Penggugat kurang pihak; Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Gresik telah menjatuhkan Putusan Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Gsk., tanggal 19 Mei 2022 yang amarnya sebagai berikut: Mengadili Dalam Eksepsi: - Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian; Halaman 5 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id- - - Menyatakan (Almarhum) Matadji dan Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang objek tanah yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yaitu: Sebidang tanah yang persil Nomor 42 Kelas d III berdasarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Matadji P. Muntah, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C 227 yang terletak di Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 23 Mei 1959 yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Kantor Cabang Pajak Hasil Bumi Surabaya, seluas 16.600 m2, dan setelah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 10 Tahun 1990 menjadi seluas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; Timur Selatan Barat : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; : Tanah negara; : Tanah negara; Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 dengan luas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik oleh Tergugat I adalah cacat hukum; Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - - Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik atas nama Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melepaskan haknya atas objek tanah a quo yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik; Halaman 6 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id- - - - - - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bukan merupakan pembeli beriktikad baik; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum secara tanggung renteng Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari terhitung setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada Para Penggugat; Menghukum Turut Tergugat I untuk melaksanakan isi putusan perkara ini; Menghukum Turut Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan perkara ini; Mahkamah Agung Republik Indonesia Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp4.070.000,00 (empat juta tujuh puluh ribu rupiah); - Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Bahwa dalam tingkat banding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 651/PDT/2022/PT SBY, tanggal 1 Desember 2022; Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3483 K/Pdt/2023, tanggal 13 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H.M. EDDY NOOR SALIM, tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 651/PDT/2022/PT SBY., tanggal 1 Desember 2022, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Gsk., tanggal 19 Mei 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 7 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan (Almarhum) Matadji dan Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang objek tanah yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yaitu: Sebidang tanah yang persil Nomor 42 Kelas d III berdasarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Matadji P. Muntari, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C 227 yang terletak di Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 23 Mei 1959 yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Kantor Cabang Pajak Hasil Bumi Surabaya, seluas 16.600 m2, dan setelah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 10 Tahun 1990 menjadi seluas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Mahkamah Agung Republik Indonesia Utara Timur Selatan Barat : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; : Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim; : Tanah negara; : Tanah negara; - Menyatakan pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 dengan luas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik oleh Tergugat I adalah cacat hukum; Mahkamah Agung Republik Indonesia- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Halaman 8 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id Gresik atas nama Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melepaskan haknya atas objek tanah a quo yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bukan merupakan pembeli beriktikad baik; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; - Menghukum Turut Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan perkara ini; Mahkamah Agung Republik Indonesia- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3483 K/Pdt/2023, tanggal 13 November 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Januari 2024 kemudian terhadapnya dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2024 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 4 Juli 2024 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 3/Pdt.PK/2024/PN Gsk. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gresik, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 4 Juli 2024; Mahkamah Agung Republik Indonesia Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang Halaman 9 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 4 Juli 2024 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan dan kekeliruan Hakim yang nyata dan novum, kemudian memohon putusan sebagai berikut: - - Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (i.c. H. Muhammad Eddy Noor Salim dahulu Tergugat II/ Pembanding/ Pemohon Kasasi) tersebut; Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3483 K/PDT/2023 tertanggal 13 November 2023 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 651/PDT/2022/PT SBY tertanggal 1 Desember 2022 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Gsk tertanggal 19 Mei 2022; Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi: - Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II seluruhnya; - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; - Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat peninjauan kembali ini; Atau, jika Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal 22 Juli 2024 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut Turut Termohon Peninjauan Kembali I telah mengajukan kontra memori Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 10 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Disclaimer putusan.mahkamahagung.go.id peninjauan kembali tanggal 5 Agustus 2024 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut: - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan bukti surat bertanda Novum bukti PK 1 sampai dengan Bukti PK 12, dimana bukti bukti PK 1 sampai dengan bukti PK 4 hanya merupakan salinan putusan dalam perkara a quo dan relaas pemberitahuan putusan sedangkan bukti PK 5 sampai dengan bukti PK 12 merupakan bukti bukti yang pernah diajukan sebagai bukti dalam persidangan, dengan demikian bukti-bukti tersebut bukan novum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; Mahkamah Agung Republik Indonesia Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali H. M. EDDY NOOR SALIM tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini; Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan; Mahkamah Agung Republik Indonesia M E N G A D I L I: - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: H. M. EDDY NOOR SALIM tersebut; Halaman 11 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 oleh Syamsul Ma'arif, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto, Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut dan Adhika Budi Prasetyo, , Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak; Hakim-hakim Anggota: Ketua Majelis, Ttd./ Ttd./ Lucas Prakoso, Syamsul Ma'arif, Ttd./ Agus Subroto. Panitera Pengganti, Ttd./ Adhika Budi Prasetyo. Biaya-biaya peninjauan kembali: 1. Meterai…………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi………………… Rp 10.000,00 3. Administrasi PK ………. Rp2.480.000,00 Jumlah ………………….Rp2.500.000,00 Untuk salinan MAHKAMAH AGUNG an. Panitera Panitera Muda Perdata Ditandatangani secara elektronik ENNID HASANUDDIN NIP. 19590710 198512 1 001 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12

Jumat, 18 April 2025

LARANGAN SHOLAT SETELAH ASAR DAN SUBUH

 


Bab Larangan Shalat Setelah Ashar dan Setelah Subuh

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَعَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Hadis bersumber dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw melarang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan melarang shalat setelah Subuh hingga matahari terbit. (HR. Bukhārī dan Muslim)

Pada tahun 1983 - 1988 saya belajar agama di pondok YTP Kertosono. Selama 5 tahun saya belajar al-qur’an dan hadis termasuk hadis yang kita bahas pada pagi ini yaitu hadis yang isinya membahas mengenai waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat. Adapun waktu yang kita dilarang untuk melakukan sholat itu ada 2 yaitu  1.waktu setelah shalat Ashar 2. waktu setelah shalat Subuh. Jadi apabila kita sudah selesai melaksanakan shalat Ashar maka kita tidak diperbolehkan lagi melakukan shalat sunnah. Begitu pula setelah selesai melaksanakan sholat Subuh maka kita juga tidak diperbolehkan lagi melakukan shalat sunnah. Jadi sholat sunnah ba’diyah asar dan ba’diyah subuh itu dilarang. Nabi Muhammad saw  melarang shalat setelah Ashar dan setelah Subuh adalah menggunakan kata ma’rifat yaitu lafaz "الصَّلَاةَ yang berarti larangannya bersifat umum. Oleh sebab itu larangan dalam hadis ini berlaku untuk umum yaitu semua bentuk dan macam shalat dilarang baik itu sholat sunnah maupun sholat lainnya seperti sholat janazah juga dilarang dilakukan bagi orang yang sudah selesai melakukakn sholat Ashar dan sholat Subuh. Jadi seseorang yang sudah selesai sholat asar dan subuh maka orang tersebut dilarang sholat lagi. Sebagai contoh kita sudah selesai sholat asar tau-tau ada sholat janazah maka kita tidak boleh ikut sholat janazah karena kita sudah sholat asar kecuali bagi orang yang belum sholat asar dia boleh sholat janazah dan setelah itu  dilanjutkan sholat asar. Contoh lagi kita sudah selesai sholat subuh tau-tau ada sholat janazah maka kita tidak boleh ikut sholat janazah karena kita sudah selesai sholat subuh kecuali orang yang belum sholat subuh dia boleh sholat janazah dan setelah itu  dilanjutkan sholat subuh. Oleh karena itu apabila ada janazah yang dibawah ke masjid waktunya waktu asar atau waktu  subuh maka janazah tersebut harus disholatkan terlebih dahulu baru kemudian sholat asar atau sholat subuh. Praktek fiqih seperti ini sudah sesuai dengan makna hadis yang sedang kita bahas pagi ini. Kesimpulanya : kita dilarang melaksanakan sholat sunnah pada dua waktu yaitu waktu setelah sholat asar  hingga matahari terbenam dan waktu setelah sholat subuh hingga matahari terbit. Karena sholat yang dilarang itu bersifat umum maka semua bentuk sholat menjadi dilarang untuk dilakukan setelah asar dan subuh. Kiranya seperti itu maksud hadis yang saya baca semoga bisa kita fahami untuk dipraktekkan dalam ibadah kita sehari-hari . sekian wassalam

 

 

 

 

 

Minggu, 13 April 2025

TAYAMUM SEBAGAI PENGGANTI WUDHU




Pengertian Tayamum

Tayamum adalah bersuci sebagai pengganti wudu atau mandi besar dengan menggunakan debu atau permukaan bumi yang suci, ketika seseorang tidak mendapatkan air atau tidak dapat menggunakan air karena alasan tertentu, seperti sakit atau dalam perjalanan jauh.


Dalil Tayamum dalam Al-Qur’an

Allah swt berfirman dalam Surah Al-Māidah ayat 6:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. QS. Al-Māidah: 6

Ayat ini memberikan petunjuk bahwa dalam kondisi tertentu ketika air tidak tersedia atau tidak memungkinkan digunakan, Allah memberikan keringanan kepada umat Islam untuk bertayammum.


Hadis tentang Tayamum

Rasulullah saw bersabda:

جُعِلَتِ ٱلْأَرْضُ كُلُّهَا لِي وَلِأُمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُورًا
Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan bagi umatku sebagai tempat bersujud dan alat bersuci.HR.Bukhari dan Muslim

Hadis ini menjelaskan bahwa seluruh permukaan bumi yang suci dapat digunakan untuk tayamum, baik berupa tanah, pasir, batu, atau debu yang bersih.


Syarat Tayamum

  1. Tidak menemukan air setelah mencarinya dengan sungguh-sungguh.
  2. Tidak dapat menggunakan air karena sakit atau sebab lain yang dibenarkan syariat.
  3. Waktu sholat telah masuk.


Tata Cara Tayamum

  1. Niat dalam hati untuk menghilangkan hadas.
  2. Mengusap wajah dengan debu suci.
  3. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan dengan debu suci.
  4. Tertib, yaitu melakukan urutan sesuai sunnah.


Media yang Diperbolehkan untuk Tayamum

Permukaan bumi yang bersih dan suci, seperti:

  1. Tanah kering
  2. Pasir bersih
  3. Debu suci
  4. Batu yang tidak najis


Hikmah Tayamum

Tayamum menunjukkan betapa Islam adalah agama yang mudah dan memberi keringanan kepada pemeluknya. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya, cukup tayamum sebagai ganti wudu agar sholat tetap bisa dilaksanakan. Karena sholat tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak ada air.


Penjelasan tentang Tayamum

Ayat di atas menjelaskan tentang tayamum. Yang dimaksud tayamum adalah mengambil tanah yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan disertai dengan niat menghilangkan hadats, karena tidak mendapatkan air atau karena ada halangan dalam menggunakan air untuk tujuan bersuci menjelang sholat.

Media yang dapat digunakan untuk bertayamum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih dan suci, seperti pasir, bebatuan, tanah basah, tanah lembab, maupun tanah kering. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu:

جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan untuk umatku sebagai tempat untuk sujud dan sebagai alat bersuci.
(HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, apabila seseorang hendak berwudhu tetapi tidak ada air, maka diperintahkan baginya untuk melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu. Artinya, sholat tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak ada air. Walaupun tidak ada air, ketika sudah masuk waktu sholat maka kita tetap wajib sholat, hanya saja caranya yang berbeda.

Apabila ada air, maka bersuci dilakukan dengan berwudhu. Namun jika tidak ada air, maka bersuci dilakukan dengan tayamum. Adapun tata cara tayamum adalah:

  1. Niat
  2. Mengusap wajah
  3. Mengusap kedua tangan
  4. Tertib (berurutan)

Adapun alat yang dapat digunakan untuk bersuci dalam tayamum adalah tanah yang suci, debu yang suci, pasir yang suci, batu yang suci, atau seluruh permukaan bumi yang bersih dan suci.

Begitulah cara Allah SWT memberikan keringanan kepada hamba-Nya. Jika tidak ada air, tidak perlu repot-repot, cukup tayamum saja sebagai pengganti wudhu. Namun jika ada air, maka bersucilah dengan wudhu menggunakan air tersebut. Karena syarat sahnya sholat adalah bersuci, dan ternyata bersuci itu bisa dilakukan dengan dua cara: yang pertama adalah dengan berwudhu, dan yang kedua adalah dengan tayamum.

Demikian penjelasan singkat dalam kuliah subuh ini tentang tayamum. Semoga dapat kita pahami untuk diamalkan dalam ibadah kita sehari-hari.


Kesimpulan 

Tayamum adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah swt kepada hamba-Nya. Ia menjadi solusi bersuci dalam kondisi darurat agar kewajiban sholat tetap dapat dilaksanakan. Maka dari itu, marilah kita pelajari, pahami, dan amalkan tata cara tayamum dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud ketaatan kita kepada Allah swt.

Minggu, 04 Juni 2023

Suasana sholat berjamaah itu harus tenang


 MUNTAHA MBAHMUN


عن أبي قتادة قال بين ما نحن نصلي مع النبيّ ص ع إذ سمع جلابة رجال فلماّ صلىّ قال ما شأنكم قالوا إستأجلنا إلى الصلاة قال فلا تفعلوا إذ أتيتم الصلاة فعليكم السكينة فما أدركتم فصلّوا وما فاتكم فأتمّوا (متفق عليه)

Bersumber dari Abu qotadah ia berkata: ketika kami sholat berjamaah bersama dengan Nabi saw tiba-tiba beliau mendengar suara hiruk pikuk dari jamaah yang terlambat datang, lalu setelah Nabi selesai sholat beliau bertanya  suara apa itu tadi. Mereka menjawab itu adalah suara kami sedang tergesah-gesah menuju sholat. Lalu Nabi bersabda: janganlah kamu berbuat demikian apabila kamu mendatangi sholat, hendaknya kamu harus bersikap yang tenang. Sholatlah kalian sesuai dengan yang kamu jumpai dan sempurnakanlah sholat kalian jika tertinggal. (HR.Bukhori muslim)

Penjelasan: pelajaran ingkang saged kito ambil sakeng hadis kolowau engge meniko kados mekaten. Sudah menjadi kebiasaan bele sholat 5 waktu yang dilakukan oleh para  sahabat itu selalu dilakukan dengan cara berjamaah dimasjid engge meniko Nabi saw ingkang dados iman lajeng poro sahabat ingkang dados makmum. Ditengah-tengah Nabi saw sedang ngimami sholat tiba-tiba Nabi mendengar suara hiruk pikuk pramilo sakeng meniko banjur Nabi takon sak marine sholat. Iku mau suarane opo. Banjur dijawab. Nabi niku wau suwarane duplak kulo jalaran kulo mlebu masjid niku wau ambek mlayu sakeng gesusune mergo kari sholat. Banjur Nabi bersabda:  mene mane sampean kapan wes kari sholat mlebu masjid tetep kalem mlebu masjid tetep tenang ojo sampek duplak sampean ojo sampek sikel sampean mlebu masjid dengan berlari sehingga menimbulkan suara blek-blek blek sebab suasana sholat berjamaah itu harus dilakukan dengan khusuk, dengan tenang, dan dengan penuh kosentrasi. Maka tidak boleh ada suara apapun yang mengganggu kekhusuk’an sholat. Dari teguran Nabi yang seperti ini maka dapat kita tarik kesimpulan oh lah nek ngono berarti waktu kita sholat berjamaah suasananya harus benar-benar tenang aman dan nyaman jangan sampai ada suara-suara lain yang bisa mengganggu orang yang sholat. La sekarang timbul pertanyaan. Biasanya kalau bulan puasa ketika orang islam sedang sholat tarawih di masjid tiba-tiba ada suara mercon dor-dor dor. Lantas itu bagaimana hukumnya secara islam. Hukumnya haram karena jelas-jelas bisa mengganggu orang yang sedang sholat dimasjid. Oleh karena itu pelakunya harus dihentikan dari perbuatanya dan orang islam jangan sampai membiarkanya. Tentu itu adalah tanggung jawab kita bersama sebagai orang islam dan samping itu pula keamanan desa harus bersikap tegas terhadap keamanan desa. Jadi orang yang sedang sholat itu harus dijaga keamananya harus dengan suasana yang tenang sebab orang yang sholat diganggu dengan suara duplak saja dilarang oleh Nabi apalagi diganggu dengan suara mercon dar dor dar dor. Bagi makmum yang sudah terlambat ketinggalan imam sholat tidak boleh tergesa-gesah tetap dengan sikap yang tenang dan langsung mengikuti gerakan imam yang dijumpai. Kemudian disempurnakan sholatnya setelah imamnya salam.

 

Rabu, 31 Mei 2023

MENYENTUH KULIT LAWAN JENISNYA


وعن عائشة قالت: فقدت رسول الله صم ليلة من الفراش فالتسمته فوضعت يديّ على باطن قدميه وهو في المسجد وهما منصوبتان "رواه مسلم"

Dari Aisyah ia berkata: Pada suatu malam saya kehilangan Rosulullah saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rosulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud (HR. Muslim)

Penjelasan:Nabi Muhammad saw nek kapan turu karo bojone nok kamar iku koyok’e gak lampuan. Gak lampuan  ateges kamare dijarno peteng jalaran lampune dipateni. La kok wero nek kapan turune Nabi Muhammad iku gak lampuan. Iyo soale Aisyah tau kelangan Nabi banjur digrayangi, kata-kata digrayangi berarti peteng.lamon padang yo gak digrayangi. Wong asale turu wong loro kok ujuk-ujuk ilang. Wong asale aku diiringi Nabi barang nglilir tengah wengi la kok maleh aku turu ijen. Terus kiro-kiro pindah mrendi Nabi iki. Sebab suasana tanpa lampu engge meniko dalam suasana kamar yang gelap Aisya berusaha mencari suaminya, Aisyah berusaha menemukan suaminya tidak dilakukan dengan cara memanggil-manggil “Nabi-nabi sampean dimana” atau tidak dilakukan dengan cara menyalakan lampu tapi secara spontan Aisyah mencari Nabi itu dilakukan dengan cara tempat tidurnya digrayangi dengan menggunakan kedua tanganya.

Barang digrayangi gak lidok akhire kesanggul sikile Nabi. Mari ngono sikile Nabi mau dicekel karo Aisyah oh iki sikil sing tengen oh iki sikil sing kiwo tapi duplak’e Nabi kok ngadek. Gak ngonone lapo seh Nabi iki. Tibak’e anane duplak’e Nabi ngadek mergo waktu iku posisi Nabi sedang sujud melaksanakan sholat tahajut. Oh Yo bener wae aku kelangan sebab Nabi sedang sholat tahajut aliyas sholat wengi. Menawi hadist meniko dipun fahami sakeng sisi dunia fiqih ada faham seperti ini. Ing naliko sikile Nabi digrayangi Aisyah pada saat itu status Nabi punya wudhu  karena beliau sedang dalam sholat berarti secara otomatis beliau dalam kaeadaan suci ateges punya wudhu. Nabi Muhammad yo ngerti nek kapan wong sing grayangi iku mau bojone dewe yoiku Aisyah. Dengan peristiwa itu Nabi Muhammad tidak menghentikan sholatnya tapi beliau meneruskan sholatnya. Faham sebagian ulamak oh nek ngono berarti wong sing duwe wudhu banjur kesenggol lawan jenisse ora sampek nyebabno batal-le wudhu sebab lamun wudhune bathal tentu Nabi Muhammad wudhu disek terus gek nerusno sholate. Dilanjutkanya sholat nabi setelah disentuh oleh Aisyah itu menunjukkan bahwa menyentuh kulit lawan jenis itu tidak sampai menyebabkan batalnya wudhu. Nek kapan ono wong lanang mari wudhu terus njemok wong wedok utowo sebalik’e ono wong wedok mari wudhu terus kesenggol wong lanang ngene iki status wudhune ono sing ngarani bathal ono sing ngarani ora batal. Kanggone sing ngarani bathal yo otomatis kudu wudhu mane sak durunge sholat. Tapi kanggone wong sing ngarani ora batal berarti ura usah ngulangi wudhu mane tapi langsung sholat. Terus opo sebabe kok bedo pendapat. Sebab mengartikan firman Allah  “ au laamastumun nisak” itu berbeda. Yang pertama mengartkan bersetubuh dengan perempuan dan yang kedua mengartikan menyentuh perempuan. Kapan diartikan bersetubuh berarti njemok wong wedok ora batalno wudhu. Tapi kapan diartikan menyentuh berarti njemok wong wedok iku iso mbatalno wudhu. Menurut tarjih Muhammadiyah ikut faham yang mengatakan bahwa menyentuh lawan jenis itu tidak membatalkan wudhu buktinya nabi dipegang Aisya ketika sholat tidak wudhu kembali itu berarti wudhunya tidak batal. Dan faham inilah yang kami yakini kebenaranya untuk dipraktekkan dalam ibadah sehari-hari . sekian trim......

 

 

  

Selasa, 30 Mei 2023

TAYAMUM


 

TAYAMUM

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).

Ayat kolowau menjelaskan tentang tayamum. Bele ingkang dipun maksud tayamum engge meniko mengambil tanah yang suci untuk mengusap muka dan tangan dengan niat menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air untuk tujuan sholat. Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih dan suci baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, tanah yang lembab ataupun ataupun tanah yang kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw  dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu :

جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً

Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi)

Dados menawi sampean bade wudhu banjur mboten wonten toyo mongko sampean diperintahno supados melakukan tayamum sebagai gantinya berwudhu. Tegese sholat niku mboten angsal ditinggalno dengan alasan gak ono banyu. Senajan gak ono banyu kapan wes wayae sholat yo kudu tetep sholat cumak carane sing berbeda. Nek kapan ono banyu carane sholat disucikan dengan berwudhu. Tapi nek kapan gak ono banyu carane sholat disucikan dengan cara bertayamum. Dene carane bertayamum. 1. Niat 2.mengusap wajah 3. Mengusap kedua tangan 4 tertib tegese kudu urut.  Dene alat ingkang saged dipun damel sesuci dalam bertayamum engge meniko tanah yang suci debu yang suci pasir yang suci batu yang suci atau seluruh permukaan bumi yang bersih dan suci. Begitulah carane gusti Allah memberi keringanan dumateng hambanipun lek gak ono banyu gampang le gak perlu repot-repot sampean tayamum wae sebagai pengganti wudhu. Tapi lek kapan ono banyu yo wudhuwo kelawan gunakno banyu mau. Sebab syarat syahnya sholat itu dengan bersuci. Dan ternyata bersuci itu bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama yaitu dengan cara berwudhu dan kedua yaitu dengan cara bertayamum. Demikian penjelasan kuliah subuh saya tentang  tayamum semoga bisa kita fahami untuk dipraktekkan dalam ibadah kita sehari-hari.

Minggu, 11 Oktober 2020

 

Bab orang yang lebih berhak menjadi imam sholat

عن أبي مسعود قال قال رسول الله صلعم يؤمّ القوم أقرؤهم لكتاب الله فإن كانوا فى القراءة سواء فأعلمهم بالسّنّة فإن كانوا فى السّنّة سواء فأقدمهم هجرة  فإن كانوا فى الهجرة سواء فأقدمهم سنّا ولا يؤمّنّ الرّجل الرّجل في سلطانه ولا يقعد في بيته على تكرمته إلاّ بإذنه (رواه أحمد ومسلم)

Hadis meniko menjelaskan tentang syarat-syarat orang yang lebih  berhak menjadi imam sholat. Berbicara masalah imam sholat berarti berbicara masalah kuwalitas seseorang dalam memehami al-qur’an. Berbicara masalah imam sholat berarti berbicara pinter-pinteran ngerti-ngertian ateges sopo sing luwih pinter sopo sing luwih ngerti sopo sing luwih ahli lan sopo sing luwih professional didalam memahami al-qur’an. Yang dimaksud pinter disini kalau orang itu pinter bahasa inggris maka tidak masuk katagori pinter yang dibutuhkan untuk imam sholat. Kalau orang itu pinter matematika maka tidak masuk kebutuhan pinter yang diperlukan disini. Tetapi yang dimaksud pinter disini yaitu orang yang pinter dalam memahami al-qur’an. Pinter apane  pinter mocoe Ngerti tajwite faham dowo endek’ke tepak mahkrojul hurupe Iso tafsire tur mudeng asbanun nuzule. Mocoe al-qur’an lagune penak tajuwite tepak makhrojul hurufe pas tur pinter alat-alate al-qur’an iso nawhune iso shorefe iso tafsire iso balaghoe segala ilmu bantu ilmu alat yang terkait dengan kebutuhan al-qur’an itu dikuasai. Engko kapan ono wong sing duwe criteria sing koyok ngono berarti orang tersebut yang lebih berhak menjdi imam sholat. Mongko wong mau lebih berhak diangkat menjadi imam sholat disuatu masjid. Terus kapan sekirane ono wong liyo sing podo ngertine podo pintere sing A pinter qur’an masio sing B yo ngono podo pintere podo ahline mongko kudu digolek’i syarat yang kedua endi kiro2sing luwih ngerti bab masalah hadis. Kapan karo-karone isek podo pintere sing A pinter qur’an hadis masio sing B yo pinter qur’an hadis qur’an podo ngertine hadis podo fahame mongko kudu digolek’i syarat sing nomer 3 yoiku endi sing luwih disek hijroe. Ketika hadis ini diterangkan oleh guru saya almarhum kiyai H.Mustain kastam waktu saya dipondok kelas 1 Aliyah saya bertanya kepada kiyai. Yai jaman sekarang sudah tidak ada hijroh terus opo kiro-kiro sing digawe ngukur kriteria syarat menjadi imam yang ketiga karena sepeninggal Nabi sudah tidak ada hijroh lagi. Maka jawab sang kiyai kalau memang sekira jaman sekarang sudah tidak ada hijroh maka kata hijroh harus dimaknai dengan hijroh yang lain endi kiro-kiro sing luwih disek sekolahe endi kiro-kiro sing luwih disek mondok’e endi kiro-kiro sing luwih disek sarjane maka itu sebagai pengganti yang lebih dulu hijrohnya. Nek kapan qur’an wis podo pintere hadis wis podo ngertine mongko wong sing luwih disek blajare dia itulah yang lebih berhak menjadi imam sholat. Engko kapan qur’an podo pintere hadis podo entose sekolah yo podo barenge maka harus dicarikan kriteria syarat menjadi imam yang ke4 mana yang lebih tua umurnya. Yang umurnya lebih tua itulah yang lebih berhak diangkat menjadi imam sholat. Oh nek ngono berarti urusan ngimami sholat iku gak urusan umur tapi urusan pinter-pinteran al-qur’an senajan umure enom tapi kok pinter qur’an maka dia lebih berhak menjadi imam sholat daripada yang umurnya tua tapi kurang mengerti tentang al-qur’an. Terkait masalah imam sholat pernah diadakan pelatihan imam-imam sholat sekecamatan ujungpangkah dikumpulkan jadi satu kemudian dites cara baca alfatehanya sudah benar atau belum hasilnya ternyata banyak yang tidak lulus termasuk saya juga tidak lulus. Kalau diukur disini saya sudah baik tapi kalau diukur didepan juri saya kurang baik tapi meskipun demikian kita tidak boleh mogok untuk  ngimami sholat yang penting tetap berusaha untuk belajar terus sampai menjadi benar.