
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Disclaimer
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
Nomor 1194 PK/Pdt/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutus
sebagai berikut dalam perkara:
H. M. EDDY NOOR SALIM, bertempat tinggal di Jalan
Pemuda, RT 001, RW 002, Desa Bunderan, Kecamatan
Sidayu, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dalam hal
ini memberi kuasa kepada Nicky Als. Sung Cen Chion, S.H.,
M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “Nicky &
Rekan Law Firm & Legal Consultant”, beralamat di Gedung
Andhika Plaza, Floor 3, Room 311, Jalan Simpang Dukuh 38
40, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 26 Februari 2024;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat II;
L a w a n
1. ALEMU;
2. SUKAMI;
3. NURZUBAIDI;
4. KHUMAIROH;
5. ZAHROTUL UMMAH;
6. NINIK FARIKHA;
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
7. DWI MUJIWATI; Semuanya bertempat tinggal di Desa
Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada
Wellem Mintarja, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada
Kantor Hukum “Wellem Mintarja & Partners”, beralamat di
Jalan Raya Deandles, Kecamatan Paciran, Kabupaten
Lamongan, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 12 Juli 2024;
Halaman 1 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Disclaimer
putusan.mahkamahagung.go.id
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat;
Dan
1. SHOBICHAH, bertempat tinggal di Jalan KH. Kholil,
Nomor 45, Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik,
Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini
memberi kuasa kepada, Moch. Firman Adi Prasetyo, S.H.,
M.H. dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum
“Firman Adi & Partners”, beralamat di Jalan Pemuda, RT
03, RW 02, Desa Sungunlegowo, Kecamatan Bungah,
Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2024;
2. KEPALA DESA NGEMBOH, KECAMATAN UJUNG
PANGKAH, KABUPATEN GRESIK, PROVINSI JAWA
TIMUR, berkedudukan di Jalan Pendidikan, RT 03, RW
02,
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Desa Ngemboh, Kecamatan Ujung Pangkah,
Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini
memberi kuasa kepada M. Rum Pramudya, S.H., dan
kawan, Para Pegawai Pemerintah Kabupaten Gresik,
beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo 245,
Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Desember 2021;
3. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN),
KABUPATEN GRESIK, berkedudukan di Jalan Dr.
Wahidin Sudirohusodo, Nomor 234, Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur, diwakili oleh Dr. Asep Heri, S.H.,
M.H. selaku Kepala Kantor Pertanahan, dalam hal ini
memberi kuasa kepada Sharih Nirawasi, S.H., M.H., dan
kawan, Para Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten
Gresik, beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo,
Nomor 234, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November
2021;
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 2 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Disclaimer
putusan.mahkamahagung.go.id
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I,
Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan,
Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri
Gresik untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan (Almarhum) Matadji dan Para Penggugat adalah pemilik
sah sebidang objek tanah yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan
Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yaitu:
Sebidang tanah yang persil Nomor 42 Kelas d III berdasarkan Tanda
Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Matadji P.
Muntari, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C 227 yang terletak di
Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 23
Mei 1959 yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah
Milik Kantor Cabang Pajak Hasil Bumi Surabaya, seluas 16.600 m2,
dan setelah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 10 tahun 1990 menjadi
seluas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter
persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara
Mahkamah Agung Republik Indonesia
: Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim;
Timur
Selatan
Barat
: Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim;
: Tanah negara;
: Tanah negara;
Mahkamah Agung Republik Indonesia
3. Menyatakan pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik
Nomor 10 dengan luas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam
puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan
Ujungpangkah, Kabupaten Gresik oleh Tergugat I adalah cacat hukum;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang
terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten
Halaman 3 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Disclaimer
putusan.mahkamahagung.go.id
Gresik atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang
terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten
Gresik atas nama Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melepaskan haknya atas
objek tanah a quo yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10
seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan
Ujungpangkah, Kabupaten Gresik;
7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bukan merupakan pembeli
beriktikad baik;
8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan
melawan hukum;
Mahkamah Agung Republik Indonesia
9. Menghukum secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan Tergugat
II untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat yaitu
membayar kepada Para Penggugat sesuai dengan appraisal taksiran
nilai harga kisaran tanah objek a quo pada tahun 2021 adalah sebesar
Rp1.500.000,00/m2 (satu juta lima ratus ribu rupiah per meter persegi)
x luas 16.600 m2, jadi kerugian Para Penggugat atas perbuatan
Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp24.900.000.000,00 (dua
puluh empat miliar sembilan ratus juta rupiah);
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik Tergugat
yaitu berupa:
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sertifikat Hak Milik Nomor 10 atas nama Tergugat II, seluas 18.260 m2
(delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak
di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik,
dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara
Timur
Selatan
Barat
: Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim;
: Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim;
: Tanah negara;
: Tanah negara;
Halaman 4 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Disclaimer
putusan.mahkamahagung.go.id
11. Menghukum secara tanggung renteng Tergugat I dan Tergugat II untuk
membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per hari terhitung setelah putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai
kepada Para Penggugat;
12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi
(uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum Turut Tergugat I untuk melaksanakan isi putusan perkara
ini;
14. Menghukum Turut Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan perkara
ini;
15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya
yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini pada Pengadilan Negeri
Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, Turut
Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I: -
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Gugatan Para Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium);
Eksepsi Turut Tergugat II:
1. Tentang kompetensi absolut (kewenangan mengadili);
2. Tentang gugatan Para Penggugat kurang pihak;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Gresik telah
menjatuhkan Putusan Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Gsk., tanggal 19 Mei 2022
yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili
Dalam Eksepsi: -
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara: -
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;
Halaman 5 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Disclaimer
putusan.mahkamahagung.go.id- - -
Menyatakan (Almarhum) Matadji dan Para Penggugat adalah pemilik
sah sebidang objek tanah yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan
Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yaitu:
Sebidang tanah yang persil Nomor 42 Kelas d III berdasarkan Tanda
Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Matadji P.
Muntah, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C 227 yang terletak di
Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 23
Mei 1959 yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah
Milik Kantor Cabang Pajak Hasil Bumi Surabaya, seluas 16.600 m2,
dan setelah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 10 Tahun 1990 menjadi
seluas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam puluh meter
persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara
: Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim;
Timur
Selatan
Barat
: Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim;
: Tanah negara;
: Tanah negara;
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menyatakan pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik
Nomor 10 dengan luas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus enam
puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan
Ujungpangkah, Kabupaten Gresik oleh Tergugat I adalah cacat hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang
terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten
Gresik atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat; - -
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang
terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten
Gresik atas nama Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melepaskan haknya atas
objek tanah a quo yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10
seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan
Ujungpangkah, Kabupaten Gresik;
Halaman 6 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Disclaimer
putusan.mahkamahagung.go.id- - - - - -
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bukan merupakan pembeli
beriktikad baik;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan
melawan hukum;
Menghukum secara tanggung renteng Tergugat I dan Tergugat II untuk
membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per hari terhitung setelah putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada
Para Penggugat;
Menghukum Turut Tergugat I untuk melaksanakan isi putusan perkara
ini;
Menghukum Turut Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan perkara
ini;
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut
Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini
ditetapkan sejumlah Rp4.070.000,00 (empat juta tujuh puluh ribu
rupiah); -
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Bahwa dalam tingkat banding putusan Pengadilan Negeri tersebut
telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor
651/PDT/2022/PT SBY, tanggal 1 Desember 2022;
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
3483 K/Pdt/2023, tanggal 13 November 2023 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H.M. EDDY NOOR
SALIM, tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor
651/PDT/2022/PT SBY., tanggal 1 Desember 2022, yang menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Gsk.,
tanggal 19 Mei 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 7 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Disclaimer
putusan.mahkamahagung.go.id- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan (Almarhum) Matadji dan Para Penggugat adalah
pemilik sah sebidang objek tanah yang terletak di Desa Ngemboh,
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yaitu:
Sebidang tanah yang persil Nomor 42 Kelas d III berdasarkan
Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama
Matadji P. Muntari, Nomor Buku Pendaftaran Huruf C 227 yang
terletak di Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik,
tanggal 23 Mei 1959 yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan
Pendaftaran Tanah Milik Kantor Cabang Pajak Hasil Bumi
Surabaya, seluas 16.600 m2, dan setelah menjadi Sertifikat Hak
Milik Nomor 10 Tahun 1990 menjadi seluas 18.260 m2 (delapan
belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas
sebagai berikut:
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Utara
Timur
Selatan
Barat
: Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim;
: Tanah milik H.M. Eddy Noor Salim;
: Tanah negara;
: Tanah negara; - Menyatakan pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik
Nomor 10 dengan luas 18.260 m2 (delapan belas ribu dua ratus
enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ngemboh,
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik oleh Tergugat I
adalah cacat hukum;
Mahkamah Agung Republik Indonesia- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang
terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten
Gresik atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang
terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten
Halaman 8 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Disclaimer
putusan.mahkamahagung.go.id
Gresik atas nama Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melepaskan haknya
atas objek tanah a quo yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik
Nomor 10 seluas 18.260 m2 yang terletak di Desa Ngemboh,
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bukan merupakan pembeli
beriktikad baik; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan
melawan hukum; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan
melawan hukum; - Menghukum Turut Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan
perkara ini;
Mahkamah Agung Republik Indonesia- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk biaya perkara dalam semua
tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3483
K/Pdt/2023, tanggal 13 November 2023 yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 18 Januari 2024 kemudian terhadapnya dengan perantaraan
kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2024
diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 4 Juli 2024
sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor
3/Pdt.PK/2024/PN Gsk. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri
Gresik, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali
yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Gresik pada tanggal 4 Juli 2024;
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan
saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang
Halaman 9 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Disclaimer
putusan.mahkamahagung.go.id
ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan
kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang
diterima tanggal 4 Juli 2024 merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan
bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan dan kekeliruan Hakim yang
nyata dan novum, kemudian memohon putusan sebagai berikut: - -
Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali (i.c. H. Muhammad Eddy Noor Salim dahulu Tergugat II/
Pembanding/ Pemohon Kasasi) tersebut;
Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 3483 K/PDT/2023 tertanggal 13 November 2023 Juncto
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 651/PDT/2022/PT SBY
tertanggal 1 Desember 2022 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Gresik
Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Gsk tertanggal 19 Mei 2022;
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dan Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi: - Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II
seluruhnya; - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang
timbul dalam perkara a quo; -
Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar
biaya perkara yang timbul dalam tingkat peninjauan kembali ini;
Atau, jika Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq Majelis Hakim
Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono);
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut
Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori
peninjauan kembali tanggal 22 Juli 2024 yang menolak permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut
Turut Termohon Peninjauan Kembali I telah mengajukan kontra memori
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 10 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Disclaimer
putusan.mahkamahagung.go.id
peninjauan kembali tanggal 5 Agustus 2024 yang menolak permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah
Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
dengan alasan sebagai berikut: -
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan bukti surat
bertanda Novum bukti PK 1 sampai dengan Bukti PK 12, dimana bukti
bukti PK 1 sampai dengan bukti PK 4 hanya merupakan salinan
putusan dalam perkara a quo dan relaas pemberitahuan putusan
sedangkan bukti PK 5 sampai dengan bukti PK 12 merupakan bukti
bukti yang pernah diajukan sebagai bukti dalam persidangan, dengan
demikian bukti-bukti tersebut bukan novum sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali H. M. EDDY NOOR SALIM tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali
dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan
Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan
peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang
undangan lain yang bersangkutan;
Mahkamah Agung Republik Indonesia
M E N G A D I L I: -
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: H. M. EDDY NOOR SALIM tersebut;
Halaman 11 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 12 Hal. Put. Nomor 1194 PK/Pdt/2024 - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara dalam semua tingkat peradilan, yang pada pemeriksaan
peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 oleh Syamsul Ma'arif, Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto, Hakim-hakim Agung sebagai
Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut
dan Adhika Budi Prasetyo, , Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh
para pihak;
Hakim-hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
Lucas Prakoso, Syamsul Ma'arif,
Ttd./
Agus Subroto.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Adhika Budi Prasetyo.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
1. Meterai…………………. Rp 10.000,00
2. Redaksi………………… Rp 10.000,00
3. Administrasi PK ………. Rp2.480.000,00
Jumlah ………………….Rp2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG
an. Panitera
Panitera Muda Perdata
Ditandatangani secara elektronik
ENNID HASANUDDIN
NIP. 19590710 198512 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12