Jumat, 18 April 2025

LARANGAN SHOLAT SETELAH ASAR DAN SUBUH

 


Bab Larangan Shalat Setelah Ashar dan Setelah Subuh

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَعَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Hadis bersumber dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw melarang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan melarang shalat setelah Subuh hingga matahari terbit. (HR. Bukhārī dan Muslim)

Pada tahun 1983 - 1988 saya belajar agama di pondok YTP Kertosono. Selama 5 tahun saya belajar al-qur’an dan hadis termasuk hadis yang kita bahas pada pagi ini yaitu hadis yang isinya membahas mengenai waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat. Adapun waktu yang kita dilarang untuk melakukan sholat itu ada 2 yaitu  1.waktu setelah shalat Ashar 2. waktu setelah shalat Subuh. Jadi apabila kita sudah selesai melaksanakan shalat Ashar maka kita tidak diperbolehkan lagi melakukan shalat sunnah. Begitu pula setelah selesai melaksanakan sholat Subuh maka kita juga tidak diperbolehkan lagi melakukan shalat sunnah. Jadi sholat sunnah ba’diyah asar dan ba’diyah subuh itu dilarang. Nabi Muhammad saw  melarang shalat setelah Ashar dan setelah Subuh adalah menggunakan kata ma’rifat yaitu lafaz "الصَّلَاةَ yang berarti larangannya bersifat umum. Oleh sebab itu larangan dalam hadis ini berlaku untuk umum yaitu semua bentuk dan macam shalat dilarang baik itu sholat sunnah maupun sholat lainnya seperti sholat janazah juga dilarang dilakukan bagi orang yang sudah selesai melakukakn sholat Ashar dan sholat Subuh. Jadi seseorang yang sudah selesai sholat asar dan subuh maka orang tersebut dilarang sholat lagi. Sebagai contoh kita sudah selesai sholat asar tau-tau ada sholat janazah maka kita tidak boleh ikut sholat janazah karena kita sudah sholat asar kecuali bagi orang yang belum sholat asar dia boleh sholat janazah dan setelah itu  dilanjutkan sholat asar. Contoh lagi kita sudah selesai sholat subuh tau-tau ada sholat janazah maka kita tidak boleh ikut sholat janazah karena kita sudah selesai sholat subuh kecuali orang yang belum sholat subuh dia boleh sholat janazah dan setelah itu  dilanjutkan sholat subuh. Oleh karena itu apabila ada janazah yang dibawah ke masjid waktunya waktu asar atau waktu  subuh maka janazah tersebut harus disholatkan terlebih dahulu baru kemudian sholat asar atau sholat subuh. Praktek fiqih seperti ini sudah sesuai dengan makna hadis yang sedang kita bahas pagi ini. Kesimpulanya : kita dilarang melaksanakan sholat sunnah pada dua waktu yaitu waktu setelah sholat asar  hingga matahari terbenam dan waktu setelah sholat subuh hingga matahari terbit. Karena sholat yang dilarang itu bersifat umum maka semua bentuk sholat menjadi dilarang untuk dilakukan setelah asar dan subuh. Kiranya seperti itu maksud hadis yang saya baca semoga bisa kita fahami untuk dipraktekkan dalam ibadah kita sehari-hari . sekian wassalam

 

 

 

 

 

Minggu, 13 April 2025

TAYAMUM SEBAGAI PENGGANTI WUDHU




Pengertian Tayamum

Tayamum adalah bersuci sebagai pengganti wudu atau mandi besar dengan menggunakan debu atau permukaan bumi yang suci, ketika seseorang tidak mendapatkan air atau tidak dapat menggunakan air karena alasan tertentu, seperti sakit atau dalam perjalanan jauh.


Dalil Tayamum dalam Al-Qur’an

Allah swt berfirman dalam Surah Al-Māidah ayat 6:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. QS. Al-Māidah: 6

Ayat ini memberikan petunjuk bahwa dalam kondisi tertentu ketika air tidak tersedia atau tidak memungkinkan digunakan, Allah memberikan keringanan kepada umat Islam untuk bertayammum.


Hadis tentang Tayamum

Rasulullah saw bersabda:

جُعِلَتِ ٱلْأَرْضُ كُلُّهَا لِي وَلِأُمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُورًا
Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan bagi umatku sebagai tempat bersujud dan alat bersuci.HR.Bukhari dan Muslim

Hadis ini menjelaskan bahwa seluruh permukaan bumi yang suci dapat digunakan untuk tayamum, baik berupa tanah, pasir, batu, atau debu yang bersih.


Syarat Tayamum

  1. Tidak menemukan air setelah mencarinya dengan sungguh-sungguh.
  2. Tidak dapat menggunakan air karena sakit atau sebab lain yang dibenarkan syariat.
  3. Waktu sholat telah masuk.


Tata Cara Tayamum

  1. Niat dalam hati untuk menghilangkan hadas.
  2. Mengusap wajah dengan debu suci.
  3. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan dengan debu suci.
  4. Tertib, yaitu melakukan urutan sesuai sunnah.


Media yang Diperbolehkan untuk Tayamum

Permukaan bumi yang bersih dan suci, seperti:

  1. Tanah kering
  2. Pasir bersih
  3. Debu suci
  4. Batu yang tidak najis


Hikmah Tayamum

Tayamum menunjukkan betapa Islam adalah agama yang mudah dan memberi keringanan kepada pemeluknya. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya, cukup tayamum sebagai ganti wudu agar sholat tetap bisa dilaksanakan. Karena sholat tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak ada air.


Penjelasan tentang Tayamum

Ayat di atas menjelaskan tentang tayamum. Yang dimaksud tayamum adalah mengambil tanah yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan disertai dengan niat menghilangkan hadats, karena tidak mendapatkan air atau karena ada halangan dalam menggunakan air untuk tujuan bersuci menjelang sholat.

Media yang dapat digunakan untuk bertayamum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih dan suci, seperti pasir, bebatuan, tanah basah, tanah lembab, maupun tanah kering. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu:

جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan untuk umatku sebagai tempat untuk sujud dan sebagai alat bersuci.
(HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, apabila seseorang hendak berwudhu tetapi tidak ada air, maka diperintahkan baginya untuk melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu. Artinya, sholat tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak ada air. Walaupun tidak ada air, ketika sudah masuk waktu sholat maka kita tetap wajib sholat, hanya saja caranya yang berbeda.

Apabila ada air, maka bersuci dilakukan dengan berwudhu. Namun jika tidak ada air, maka bersuci dilakukan dengan tayamum. Adapun tata cara tayamum adalah:

  1. Niat
  2. Mengusap wajah
  3. Mengusap kedua tangan
  4. Tertib (berurutan)

Adapun alat yang dapat digunakan untuk bersuci dalam tayamum adalah tanah yang suci, debu yang suci, pasir yang suci, batu yang suci, atau seluruh permukaan bumi yang bersih dan suci.

Begitulah cara Allah SWT memberikan keringanan kepada hamba-Nya. Jika tidak ada air, tidak perlu repot-repot, cukup tayamum saja sebagai pengganti wudhu. Namun jika ada air, maka bersucilah dengan wudhu menggunakan air tersebut. Karena syarat sahnya sholat adalah bersuci, dan ternyata bersuci itu bisa dilakukan dengan dua cara: yang pertama adalah dengan berwudhu, dan yang kedua adalah dengan tayamum.

Demikian penjelasan singkat dalam kuliah subuh ini tentang tayamum. Semoga dapat kita pahami untuk diamalkan dalam ibadah kita sehari-hari.


Kesimpulan 

Tayamum adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah swt kepada hamba-Nya. Ia menjadi solusi bersuci dalam kondisi darurat agar kewajiban sholat tetap dapat dilaksanakan. Maka dari itu, marilah kita pelajari, pahami, dan amalkan tata cara tayamum dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud ketaatan kita kepada Allah swt.