I made this widget at MyFlashFetish.com.

Sabtu, 07 Januari 2012

Hukum Barang Temuan di Tanah Suci Makkah


وعن عبد الرحمن بن عثمان قال: نهى النبىّ صم عن لقطة الحاجّ (رواه أحمد ومسلم) وقد سبق قوله في بلد مكّة : ولا تحلّ لقطتها الاّ لمعرّف: واحتجّ بهما من قال لا تملك لقطة الحرام بحال بل تعرّف ابدا
Dan dari Abdurrohman bin Usman ia berkata: Nabi saw melarang mengambil barang temuan milik orang haji.(HR.Ahmad dan Muslim) dan dalam sabdanya yang terdahulu tentang kota Makkah ia menyatakan bahwa tidak halal barang temuan dikota Makkah diambil kecuali untuk diumumkan. Kedua hadits tersebut dijadikan hujjah atau alasan oleh orang yang berpendapat bahwa barang temuan ditanah haram itu tidak boleh dimiliki dalam keadaan apapun tetapi harus dimumkan terus menerus.
Penjelasan:
Bagi orang islam yang sudah pernah haji ke kota Mekkah,ada kemungkinan kehilangan barang atau ada kemungkinan menemukan barang. Bagi yang kehilangan barang dia pasti berharap barangnya yang hilang dapat diketemuakan kembali. Dan bagi yang menemukan barang telah diatur dengan jelas oleh dunia fiqih. Kalau barang temuan itu kita temukan diluar kota Makkah ada  yang boleh dimiliki dan ada yang tidak boleh dimiliki. Tetapi barang temuan yang ditemuakan ditanah suci Makkah tidak boleh dimiliki samasekali. Trus apa yang harus dilakukan seandainya jamaah haji menemukan barang temuan disana? Barang temuan itu dibiarkan saja tidak usah diambil. Jika takut barang temuan itu rusak atau hilang maka boleh diambil. Kalau kita mengambil barang temuan di tanah suci makkah maka konsekwensinya kita harus mengumumkannya selama ia berada di makkah. Jika ia hendak meninggalkan tanah suci Makkah kita harus menyerahkan barang temuan itu kepada Hakim atau kepada orang yang berwenang disana.  Jadi orang islam dilarang keras memiliki apalagi memanfaatkan barang temuan ditanah suci Makkah. Atau dalam kata lain, barang temuan yang ditemuakan di tanah suci Makkah haram dimiliki.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar