I made this widget at MyFlashFetish.com.

Jumat, 20 Januari 2012

HUKUM MENERIMA BANTUAN atau SUMBANGAN DARI ORANG KAFIR



عن عليّ رضي الله عنه قال " أهدى كسرى لرسول الله ص م فقبل منه, وأهدى له قيصر فقبل منه, وأهد ت له الملوك فقبل منها  (رواه أحمد والترمذي)

Dari Ali ra ia berkata: Raja Kesra pernah memberi hadiah Rasulullah saw lalu beliau menerimanya, dan Raja Kaisar juga pernah memberi hadiah kepada Nabi lalu beliaupun menerimanya, demikian pula beberapa Raja lainya juga pernah memberi hadiah kepadanya lalu beliau juga menerimanya (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Penjelasan:
Nabi Muhammad sebagai pimpinan negara sekaligus merangkap sebagai rasul Allah pada saat beliau menjabat sebagai pimpinan beliau  pernah dibantu atau disumbang oleh raja kafir yang bernama raja Kisro, raja Kaisar dan raja raja lainya. Sikap Rasulullah terhadap sumbangan atau bantuan tersebut adalah menghargainya dengan cara menerima sumbangan mereka. Jadi tidak satupun pemberian atau sumbangan dari raja kafir itu ada yang ditolak oleh Rasulullah tapi sebaliknya meskipun mereka itu orang kafir Rasulullah tetap menerima semua bentuk sumbangan, pemberian, atau bantuan yang mereka berikan kepadanya. Ini artinya bahwa orang islam tidak boleh menolak sumbangan dari orang kafir tapi sebaliknya orang islam boleh menerima bantuan atau sumbangan dari orang kafir dalam bentuk apa saja.
Dalam menyikapi hadis ini sekitar tahun 80an ulamak islam Ngimboh pernah berbeda pendapat: Yang satu mengatakan masjid ini tidak boleh menerima sumbangan lampu nion dari cina karena cina itu orang kafir yang dulu pernah mengelola tambak di desa ngimboh. Yang lainya lagi mengatakan boleh boleh saja masjid ini menerima sumbangan lampu nion dari cina meskipun dia itu orang kafir. Bagi yang mengatakan boleh tentu mengambil dalil yang saya bawakan ini. Dan bagi yang mengatakan tidak boleh memang ada hadis yang melarang orang islam menerima sumbangan dari orang kafir. Saya secara pribadi lebih cenderung terhadap pendapat yang mengatakan bahwa hadist yang melarang menerima sumbangan dari orang kafir itu dimansukh atau dihapus oleh hadis yang membolehkan menerima sumbangan dari orang kafir karena seringnya nabi menerima sumbangan atau bantuan dari orang kafir. Oleh karena itu kalau kita bangun sekolah atau bangun masjid kemudian dibantu oleh orang kafir maka jangan ragu ragu silahkan diterima saja karena Rosulullah juga sering menerima sumbangan atau bantuan dari orang kafir. Kiranya seperti itulah yang dimaksud oleh hadis diatas. Sekian trimakasih dan wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar