وعن زيد بن خالد قال وسئله عن الشاة فقال خذها فإنما هي لك أو لأخيك أو للذئب (متفق عليه)
Zaid pernah bertanya kepada Nabi tentang kambing maka jawabnya, ambillah dia karena alternatifnya kambing itu untukmu,untuk saudaramu,untuk serigala. HR Bukhori Muslim
Penjelasan:
Penjelasan:
Barangsiapa menemukan barang temuan yang berupa kambing, maka hendaklah kambing itu diamankan dan diumumkan, manakala diketahui pemiliknya maka hendaklah diserahkan kambing tersebut kepada pemiliknya. Namun jika tidak diketahui pemiliknya maka ambillah kambing itu sebagai miliknya. Rasulullah pernah ditanya ,Ya Rasulullah, bagaimana barang temuan yang berupa kambing? Maka jawab Beliau, “Untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala. dari sini berarti Kita diperbolehkan mengambil barang temuan yang berupa kambing. Kalau ada pemiliknya hendaklah kambing itu kita serahkan kepada pemiliknya tapi kalau tidak ada pemiliknya maka kambing itu boleh kita miliki. Mengapa kambing temuan itu boleh kita miliki? Sebab kambing itu binatang yang tidak bisa melindungi dirinya sendiri dari ancaman dan serangan serigala. Kalau tidak kita ambil kambing itu maka ia akan dimakan oleh serigala. Oleh karena itu ambillah saja bila kita dapati kambing liar tanpa ada pemiliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar