وعن زيد بن خالد قال سئل النبي صلعم عن القطة الذهب والورق فقال:أعرف وكاءها وعفاصها ثم عرفها سنة,فان لم تعرف فاستنفقها ولتكن وديعة عندك,فان جاء طا لبها يوما من الدهر فأدها اليه "متفق عليه
Dan dari Zaid bin Khalid ia berkata: Rasulullah swa pernah ditanyai tentang barang temuan yang berupa emas dan perak lalu beliau menjawab: Kenalilah ciri-cirinya dan tempat ditemukanya barang temuan itu kemudian umumkan barang temuan itu selama setahun. Jika kamu tidak menemukan pemiliknya maka bolehlah kamu membelanjakan sebagai barang titipan pada dirimu. Namun jika pemiliknya datang sewaktu waktu maka berikanlah barang itu kepadanya.(HR Bukhori dan Muslim)
Pelajaran yang bisa kita ambil dari hadits tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Apabila kita temukan barang berharga yang berupa emas maka sunahnya barang itu boleh kita ambil tapi tidak boleh kita miliki. Yang harus kita lakukan adalah mengumumkan dan menyimpanya selama setahun. Jika dalam batas waktu setahun tidak ada pemiliknya maka sipenemu boleh menjualnya tapi dengan niat sebagai barang titipan dari Allah swt yang harus menyerahkanya kembali jika sewaktu-waktu pemiliknya datang. Maka untuk lebih selamatnya sebaiknya barang itu diserahkan saja ke ta’mir masjid untuk keperluan fi sabilillah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar