I made this widget at MyFlashFetish.com.

Jumat, 30 Desember 2011

Hukum Barang Temuan Yang Berupa Sapi



وعن زيد بن خالد قال: وسأله عن ضالّة الإبل فقال: مالك ولها دعها فإنّ معها حذاءها وسقاءها ترد الماء وتأكل الشّجر حتى يجدها ربّها (متّفق عليه)
Zaid pernah bertanya kepada Nabi saw tentang unta yang hilang lalu beliau menjawab: "apa urusannya unta yang hilang itu denganmu? Sebab unta yang hilang itu dia sudah mempunya tapal atau sepatu dan juga sudah mempunyai minuman sendiri. biarkan dia makan dan minum sampai pemiliknya menemukannya.."

Penjelasan:
Khayawan atau binatang yang hilang itu dibakhas dalam islam. Kalau yang hilang itu berupa binatang yang kecil seperti kambing maka kambing itu boleh dibawah pulang oleh sipenemu kalau memang kambing itu tidak ada pemiliknya. Dibawah pulang dalam arti kambing itu boleh kita miliki, boleh kita jual,boleh kita sembelih dan juga boleh kita ternak terserah kepada sipenemu akan diapakan kambing itu. Nah barang temuan yang berupa binatang dalam dunia fiqih itu disebut Dhoollatul hayawan (binatang yang hilang). jika hewan yang ditemukan itu berupa kambing maka diperbolehkan untuk mengambilnya, memanfaatkannya dan memotongnya  berdasarkan sabda Nabi  "kambing yang hilang itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala" ,
Namun jika hewan itu berupa binatang yang lebih besar daripada kambing seperti Onta, sapi, kerbau, kuda dll maka kita tidak boleh mengambilnya apalagi memanfaatkannya, sebagaimana sabda Nabi tersebut diatas. Larangan mengambil disini tidak hanya terbatas pada unta saja akan tetapi juga berlaku pada keledai, sapi, kerbau dan kuda, binatang-binatang ini tidak boleh diambil jika ditemukan hilang dari pemiliknya. Kesimpulanya jika kita menemukan kambing maka kambing itu boleh kita ambil namun jika kita menemukan binatang yang lebih besar dari kambing seperti onta sapi kerbau dan kuda maka binatang itu tidak boleh diambil. Biarkan saja dia makan dan minum sendiri sampai pemiliknya datang menemukanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar