عن جابر قال:رخص لنا رسول الله صلعم فى العصا والسوط والحبل والحبل وأشباهه, يلتقطه الرجل ينتفع به (رواه أحمد وأبو داود)
Dari Jabir ia berkata: Rasulullah saw memberi rukhshoh (keringanan) kepada kami tentang tongkat, cambuk, tali dan yang serupa yang dipungut oleh seseorang untuk dipergunakanya (HR.Ahmad dan Abu Daud)
وعن أنس أن النبي صلعم مرّ بتمرة فى الطّريق فقال: لولا أنّى اخاف أن تكون من الصدقة لأكلتها (أخرجها)
Dari Anas bahwa Nabi saw berjalan mendapatkan sebutir kurma dijalan lalu beliau bersabda: kalau seandainya aku tidak takut buah kurma itu dari barang sodaqoh niscaya ku makan dia. (HR Bukhori dan Muslim)
PENJELASAN:
Mengenai barang temuan jika berharga maka barang itu harus dimumkan kepada khalayak ramai dan jika barang itu tidak berharga maka tidak usah dimumkan kepada khalayak ramai. Apabila kita menemukan barang dan ternyata barang yang kita temukan itu tidak berharga maka kita diperbolehkan mengambilnya, diperbolehkan menggunakanya, diperbolehkan memakanya dan bahkan diperbolehkan memilikinya tanpa harus mengumumkan kepada khalayak ramai terlebih dahulu.
Mengapa barang yang tidak berharga itu tidak perlu diumumkan dan mengapa barang yang berharga itu harus dimumkan?
Orang yang kehilangan barang berharga pada umumnya ia akan berusaha mencarinya sampai ketemu dan ia merasa sedih atas kehilangan barangnya itu tapi orang yang kehilangan barang yang tidak berharga biasanya ia tidak seberapa memperdulikanya dan ia tidak berusaha mencarinya sampai ketemu bahkan tidak merasa sedih atas kehilangan barangnya itu maka atas dasar itulah sipenemu barang yang tidak berharga diperbolehkan memakanya kalau itu makanan dan diperbolehkan mempergunakanya kalau itu barang tanpa harus mengumumkan terlebih dahulu. Inilah yang dimaksud rukhsoh dalam menyikapi barang temuan oleh Rosulullah saw.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar