BAB KESUCIAN AIR YANG DIPAKAI UNTUK WUDHU
Materi kuliah subuh ke 129 oleh bapakMuntaha,S.Ag,S.Pd
عن جابر بن عبد الله قال: جاء رسول الله صلعم يعودني
وأنا مريض لا أعقل فتوضّأ وصبّ وضوءه عليّ (متّفق عليه)
Bersumber dari Jabir
bin Abdillah ia berkata: datanglah Rosulullah saw mengunjungi aku. Sedangkah
aku dalam keadaan sakit yang tidak sadar. Kemudian ia berwudhu dan mengguyurkan
air wudhunya kepadaku. (HR.Ahmad,Bukhori,dan Muslim)
Penjelasan:
Hadis meniko kulo
fahami sebagai berikut. Sesuai dengan bab yang dimunculkan dari hadis meniko
enggemeniko bab sucinya air yang dipakai untuk berwudhu. Berarti status air itu
ada yang suci tapi tidak bisa dipakai untuk berwudhu. Contohnya legen suci tapi
tidak bisa dipakai untuk berwudhu. Contohnya wedang suci tapi tidak bisa
dipakai untuk berwudhu. Contohnya jenis-jenis air minuman lainya seperti sprit
cocacola,fanta dll semuanya itu suci tapi tidak bisa dipakai untuk berwudhu.
Ada lagi status air itu yang suci dan bisa dipakai untuk berwudhu. Contohnya
air sumur dan air yang ditampung dalam kolam air. Air sumur bisa dipakai untuk
mandi,air sumur bisa dipakai untuk mencuci,air sumur bisa dipakai untuk minum
dan air sumur juga bisa dipakai untuk berwudhu. Begitu juga air kolah ateges
air kolah itu bisa dipakai untuk mandi,air kolah bisa dipakai untuk mencuci,air
kolah bisa dipakai untuk masak dan air kolah juga bisa dipakai untuk berwudhu.
Dasar pemikiran ini
saya ambilkan dari hadis tersebut bele pernah ada sahabat yang sakit berwudhu
dengan menggunakan air sisa Rosulullah berwudhu atau berwudhu dengan
menggunakan air bekas Rosulullah saw berwudhu. Setelah air itu digunakan wudhu
oleh Rosulullah lalu sisanya atau bekas air tersebut digunakan wudhu lagi oleh
para sahabat. Ini berarti air tersebut
ditampung dalam sebuah bejana atau air tersebut ditampung dalam kolah. Oh nek
ngono berarti air dalam kolah itu bisa digunakan untuk berwudhu orang banyak.
Ada sebagian ulamak
berpendapat bahwa air yang digunakan berwudhu bekasnya atau sisanya itu disebut
air musta’mal dan air musta’mal itu tidak mensucikan untuk berwudhu sehingga
mereka kalau berwudhu menggunakan air padasan atau dengan system air yang
diblancur istilah jaman sekarang berwudhu dengan menggunakan air kran sehingga
sisanya jatuh terbuang tidak lagi digunakan untuk berwudhu. Jika ada orang
berwudhu menggunakan cara seperti ini yaitu berwudhu dengan menggunakan air
padasan, berwudhu dengan menggunakan air blancuran, berwudhu dengan menggunakan
air kran maka cara-cara ini boleh dan isya Allah itu cara yang lebih baik dalam
urusan wudhu. Tetapi kalau kita berwudhu dengan menggunakan air kolah atau air
musta’mal itu juga cara yang syah tidak dilarang dalam islam karena air bekas
wudhu Rosulullah juga pernah digunakan wudhu kembali oleh para sahabat.
Demikian maksud hadis yang saya baca semoga bisa kita amalkan. Amin wassalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar