Wajibnya membaca surat Al-fatekha didalam sholat
Bapak Muntaha,S.Ag, S.Pd
عن عبادة بن الصامت قال: قال رسول الله صلعم: لا صلاة لمن لم
يقترئ بأمّ القرآن (رواه مسلم)
Bersumber dari
Ubadah bin Shomit ia berkata: Rasulullah saw bersabda:Tiada syah sholat bagi
orang yang tidak membaca surat al-fatekha. (HR. Muslim)
Penjelasan:
Secara hukum
fiqih surat al-fatekhah itu wajib dibaca didalam setiap sholat. Sholat disini
mencakup seluruh sholat. Apakah itu sholat sunat ataukah itu sholat wajib maka
didalamnya wajib membaca surat al-fatekha. Karena surat al-fatekhah itu
hukumnya wajib dibaca didalam sholat maka tidak ada alasan bagi orang islam untuk
tidak membacanya apabila sedang mengerjakan sholat baik sholat wajib maupun
sholat sunat.
Jika sholat itu
jumlah rokaatnya 2 seperti sholat subuh maka berarti surat al-fatekha wajib
dibaca 2x. Jika sholat itu jumlah rokaatnya 3 seperti sholat maghrib maka
berarti surat al-fatekha wajib dibaca 3x dan jika sholat itu jumlah rokaatnya 4
seperti sholat isyak, sholat dhuhur dan sholat asar maka berarti surat
al-fatekha wajib dibaca 4x. Menawi kados mekaten berarti saben-saben rokaat
dalam sholat meniko wajib disertai kalian maos surat al-fatekha.
Berapa kali
surat al-fatekha itu wajib dibaca dalam sholat fardhu. Kita tinggal menghitung
saja. Sholat subuh 2x sholat dhuhur 4x sholat asar 4x sholat maghrib 3x dan
sholat isyak 4x sehingga jumlah total 17x kita wajib membaca surat al-fatekha
dalam sholat sehari semalam. Jumlah itu akan bertambah lebih banyak jika kita
mau menambah sholat sholat sunat lainya.
Nah sekarang
yang terpenting adalah kita harus mengerti tata cara atau aturan membaca surat
al-fatekha dalam sholat. Dalam sholat jaher yakni sholat yang imamnya membaca
surat al-fatekha dengan suara keras seperti dalam sholat maghrib, dalam sholat
isyak, dan dalam sholat subuh maka kita sebagai makmum tidak usah membaca surat
al-fatekha karena bacaan surat al-fatekha sudah diwakili oleh imam sholat oleh
karenaya makmum cukup mendengarkan bacaan surat al-fatekha yang dibaca oleh
imam. Tapi kalau imamnya membaca surat al-fatekha dengan suara sirri atau
membaca surat al-fatekha tidak dengan suara keras maka makmumnya wajib membaca
surat al-fatekha dengan suara sirri pula.
Sholat dhuhur
dan sholat asar itu disebut sholat sirri karena bacaan surat al-fatekha imam membacanya
dengan suara sirri atau suara pelan. Maka dalam situasi yang seperti itulah
makmum wajib membaca surat al-fatekha sendiri-sendiri dengan suara sirri pula.
Sedangkan sholat maghrib, sholat isyak dan sholat subuh itu disebut sholat
jaher karena bacaan surat al-fatekha imam membacanya dengan suara jaher atau
suara keras. Maka dalam situasi yang seperti itulah makmum wajib diam untuk
mendengarkan bacaan surat al-fatekha yang dibaca oleh imam.
Seperti itulah
kiranya maksud hadis yang saya baca saya yakin semua pendengar sudah bisa
memahaminya karena pelajaran ini sudah kita praktekkan dalam sholat
sehari-sehari. Mudah mudahan apa yang sudah kita fahami itu bisa menambah
ibadah kita bertambah yakin dan mantap kebenaranya. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar